Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gorontalo

5 Warga Gorontalo Ditangkap Polisi Saat Main Judi, Dua Wanita, Lihat Fotonya

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima tersangka dengan inisial AW, JM, DA, IK, dan HW.

Editor: Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apes nasib lima orang warga Gorontalo ini, mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Itu lantaran mereka tertangkap tangan sedang asik berjudi.

Dari lima orang tersebut, dua di antaranya perempuan.

Baca juga: Trading Forex Bukan Money Game atau Judi, Jual Beli Mata Uang Asing yang Terdaftar di Bappebti


Lima tersangka kasus perjudian di Gorontalo.(TribunGorontalo.com/Adhe Puhi)

Mereka pun dibawa ke Polresta Gorontalo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kini kelima orang tersebut kini mendekam di penjara Polresta Gorontalo.

Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti, termasuk uang taruhan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah ada laporan dari masyarkat yang mengaku resah.

Baca juga: Mak Vera Gunakan Uang Mendiang Olga Syahputra untuk Main Judi, Nikita Mirzani Bongkar Kelicikannya

Polisi menangkap lima orang tersangka kasus perjudian di Kota Gorontalo.

Kini lima tersangka itu mendekam di Polresta Gorontalo Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kelima tersangka ini ditangkap oleh pihak kepolisian di salah satu kafe yang berada di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan, pihaknya menangkap kelima tersangka itu pada Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Puluhan Warga Sulut Bekerja di Perusahaan Judi Online dan Investasi Bodong di Kamboja

"Kami menangkap lima tersangka itu di salah satu kafe yang berada di Terminal 42, di Andalas," ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima tersangka dengan inisial AW, JM, DA, IK, dan HW.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang dan kartu remi yang digunakan untuk melakukan aksi perjudian tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved