Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan dengan Sajam 2 Warga Bitung Akhirnya Ditangkap, Ternyata Residivis

Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) kembali terjadi di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.

Humas Polres Bitung
Tersangka saat diamankan Polres Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) kembali terjadi di Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Terduga tersangka laki-laki Samsudin Baiko alias Nabire (39), warga kompleks SMPN 12 Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian.

Dengan korban dua orang laki-laki, alami luka bacok, disekujur tubuh serta di kepala bagian samping.

Rio Roli Andriano Ambalao (39), seorang tenaga harian lepas (THL), di Satpol PP Bidang Damkar Kota Bitung.

Dan Budiyanto Musa (39), seorang sopir.

Peristiwa pembacokkan pakai sajam jenis parang, dari informasi terjadi di sebuah rumah warga yang ada di Kompleks SMPN 12 Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian Kota Bitung hari Minggu (7/5/2023) pukul 02.15 wita.

Beberapa jam setelah peristiwa pembacokan itu, terduga tersangka Samsudin Baiko alias Nabire (39) yang berprofesi sebagai tukang panjat pohon Kelapa berhasil tertangkap.

"Pelaku pembacokkan, pasca kejadian sempat melarikan diri. Dan berhasil di tangkap oleh personil gabungan Polres Bitung dan Polsek Matuari, hari itu juga pukul 14.30 Wita di Desa Pandu Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara," kata Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setyabudi, Rabu (10/5/2023).

Adapun tim gabungan, yang melakukan penangkapan Polsek Matuari, dipimpin kapolsek Matuari AKP Jemmy Lewu dan tim 2 Resmob Polres Bitung dengan Ka Tim Ipda Stovi Tulung SH.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan dalam keadaan sehat jasmani rohani.

Dan saat ini telah di tangani Satreskrim Polres Bitung.

Pelaku Nabire, dalam catatan kriminal Polisi ternyata seorang residivis kasus pembunuhan di wilayah Hukum Polres Sangihe pada tahun 2003.

Ia bebas dari Lapas Tahuna Kabupaten Kepulauan Tahuna, dengan status bersyarat pada tahun 2010.

"Adapun motif Pelaku melakukan penganiayaan, dengan cara membacok korban karena dalam keadaan mabuk," tandasnya.(crz)

Baca juga: NasDem dan Gerindra Saling Klaim Capresnya yang Menang, Andre: Koalisi Kami Cukup Usung Prabowo

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Berkas Caleg DPD RI Hidayatullah Sjah Sultan Ternate

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved