Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Delapan Lansia di Manado Sulawesi Utara Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Kedelapan lansia ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan bangunan di satu kelurahan Perkamil pada tahun 2021.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
nielton durado/tribun manado
Para lansia di Perkamil yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebanyakan lanjut usia biasanya tinggal di rumah dan menikmati masa tua bersama anak cucu.

Mereka sudah tak peduli dengan urusan di luar sana, dan memilih untuk fokus ke keluarga.

namun berbeda dengan delapan lansia di Manado, Sulawesi Utara.

Baca juga: PSI Tomohon Salurkan Bantuan Sembako di Panti Lanjut Usia Lidia dan Panti Asuhan Wale Ne Oki

Mereka justru harus berurusan dengan petugas kepolisian.

Ternyata mereka jadi tersangka kasus pengrusakan bangunan di satu kelurahan Perkamil pada tahun 2021.

Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Manado.

Untuk menghadapi kasus tersebut, delapan lansia ini disampingi oleh dua pengacara.

Baca juga: Hengky Honandar: Kota Bitung Siap Gelar Hari Lanjut Usia Nasional

Sebanyak delapan lansia yang tinggal di kelurahan Perkamil, lingkungan empat, kecamatan Tikala, kota Manado, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Manado.

Kedelapan lansia ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan bangunan di satu kelurahan Perkamil pada tahun 2021.

Kasus ini dilimpahkan Polresta Manado ke Kejari Manado pada tahun 2023.

Kuasa hukum kedelapan lansia tersebut yakni Ronald Samuel Wuisan bersama Valentina Rori mengatakan jika dari delapan lansia yang ditetapkan sebagai tersangka, ada yang sudah berusia 89 tahun.

Baca juga: Hari Lanjut Usia Nasional, AP I Bandara Samrat Salurkan 8 Kursi Roda bagi Lansia di Minut

Ronald juga menjelaskan jika kasus ini bermula ketika adanya pembangunan salah satu rumah ditanah yang bukan milik pelapor yang bernama Jemmy Maindoka.

Dikarenakan warga sekitar tahu tentang siapa pemilik sebenarnya dari tanah tersebut, mereka menolak adanya pembangunan rumah disana.

"Warga disini menolak pembangunan rumah itu dan sempat komplain kepada lurah hingga camat Tikala," kata dia ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa 9 Mei 2023 di kelurahan Perkamil.

Dari komplain warga tersebut, lurah di Perkamil kemudian melakukan pembatalan surat yang dikeluarkan sebelumnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved