Sulawesi Utara
Delapan Lansia di Manado Sulawesi Utara Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Kedelapan lansia ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan bangunan di satu kelurahan Perkamil pada tahun 2021.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kebanyakan lanjut usia biasanya tinggal di rumah dan menikmati masa tua bersama anak cucu.
Mereka sudah tak peduli dengan urusan di luar sana, dan memilih untuk fokus ke keluarga.
namun berbeda dengan delapan lansia di Manado, Sulawesi Utara.
Baca juga: PSI Tomohon Salurkan Bantuan Sembako di Panti Lanjut Usia Lidia dan Panti Asuhan Wale Ne Oki
Mereka justru harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Ternyata mereka jadi tersangka kasus pengrusakan bangunan di satu kelurahan Perkamil pada tahun 2021.
Kini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Manado.
Untuk menghadapi kasus tersebut, delapan lansia ini disampingi oleh dua pengacara.
Baca juga: Hengky Honandar: Kota Bitung Siap Gelar Hari Lanjut Usia Nasional
Sebanyak delapan lansia yang tinggal di kelurahan Perkamil, lingkungan empat, kecamatan Tikala, kota Manado, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Manado.
Kedelapan lansia ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan bangunan di satu kelurahan Perkamil pada tahun 2021.
Kasus ini dilimpahkan Polresta Manado ke Kejari Manado pada tahun 2023.
Kuasa hukum kedelapan lansia tersebut yakni Ronald Samuel Wuisan bersama Valentina Rori mengatakan jika dari delapan lansia yang ditetapkan sebagai tersangka, ada yang sudah berusia 89 tahun.
Baca juga: Hari Lanjut Usia Nasional, AP I Bandara Samrat Salurkan 8 Kursi Roda bagi Lansia di Minut
Ronald juga menjelaskan jika kasus ini bermula ketika adanya pembangunan salah satu rumah ditanah yang bukan milik pelapor yang bernama Jemmy Maindoka.
Dikarenakan warga sekitar tahu tentang siapa pemilik sebenarnya dari tanah tersebut, mereka menolak adanya pembangunan rumah disana.
"Warga disini menolak pembangunan rumah itu dan sempat komplain kepada lurah hingga camat Tikala," kata dia ketika ditemui Tribunmanado.co.id, Selasa 9 Mei 2023 di kelurahan Perkamil.
Dari komplain warga tersebut, lurah di Perkamil kemudian melakukan pembatalan surat yang dikeluarkan sebelumnya.
Perjalanan Sunyi AFMI di Sulawesi Utara: Rescue Anjing dan Kucing di Pasar hingga Adopsi |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Polisi Gagalkan Penimbunan Solar, Mutasi Pejabat di Polres Minut |
![]() |
---|
Panwasrah Porprov KONI Sulut Mantapkan Persiapan: Pastikan Semuanya Berjalan Maksimal |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kasus Dana Hibah Pilwako Tomohon, Korupsi di Dinas Kominfo Sulut |
![]() |
---|
Dua Kasus Korupsi di Sulawesi Utara Segera Miliki Tersangka, Polda Sulut Tunggu Hasil Audit BPKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.