Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Teddy Minahasa

Teddy Minahasa Full Senyum Usai Divonis Seumur Hidup, Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Irjen Teddy Minahasa Full Senyum Usai Divonis Seumur Hidup di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/20230. Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com/Jeprima
Irjen Teddy Minahasa Tersenyum Usai Divonis Seumur Hidup di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/20230. Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa hanya tersenyum dan melambaikan tangan seusai sidang pembacaan vonis selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim atas kasus peredaran sabu.

Vonis hukuman yang diterima Teddy Minahasa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Teddy Minahasa dihukum mati.

Pantauan Kompas.com di ruang sidang PN Jakbar, seusai majelis hakim menutup sidang, Teddy Minahasa langsung berdiri dari kursi terdakwa.

Irjen Teddy Minahasa lantas menghampiri penasihat hukumnya, yakni Hotman Paris Hutapea.

Keduanya pun tampak bersalaman dan berbincang.

Lalu Teddy menghampiri dan menyalami tim penasihat hukum lainnya.

Irjen Teddy Minahasa Tersenyum Usai Divonis Seumur Hidup di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/20230. Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa.
Irjen Teddy Minahasa Tersenyum Usai Divonis Seumur Hidup di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/20230. Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Mendapatkan panggilan dari awak media, Teddy melambaikan tangan dan tampak tersenyum meski wajahnya tertutup masker.

Sesaat kemudian, Teddy membuka masker berwarna biru dongker yang digunakannya selama persidangan lalu menebar senyum.

Setelah itu, Teddy kembali berbincang dengan Hotman kurang lebih selama dua menit.

Perbincangan antara Teddy dan Hotman rupanya membahas soal banding. Hotman Paris menyampaikan bahwa Teddy akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

"Barusan diperintah (mengajukan) banding. Karena keputusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," ucap Hotman, Selasa.

"Putusan hakim meng-copy paste apa yang ada di dalam replik daripada jaksa," ucap Hotman melanjutkan.

Setelah Hotman menyampaikan penjelasan soal banding, Teddy kembali bersalaman dengan tim kuasa hukummya.

Kemudian, Teddy bergegas keluar ruang sidang sembari melambaikan tangan ke awak media yang terus memanggil-manggil namanya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Breaking News: Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Peredaran Narkoba

Menurut hakim, Teddy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta menawarkan untuk dijual, menjual,

dan menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika jenis sabu yang beratnya lebih dari lima kilogram.

Terdakwa divonis melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Teddy bekerja sama dengan Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif,

dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Breaking News: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Peredaran Narkoba di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023)
Breaking News: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup Atas Kasus Peredaran Narkoba di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) (KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI)

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto,

Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan Dody Prawiranegara.

Baca juga: Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Ternyata Ini yang Jadi Pertimbangan Majelis Hakim

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved