Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Teddy Minahasa Divonis

Sosok Teddy Minahasa, Mantan Kapolda yang Divonis Penjara Seumur Hidup karena Kasus Narkoba

Teddy Minahasa lulus dari Akademi Kepolisian pada 1993 dan berpengalaman di bidang lalu lintas.

Editor: Tesalonika Geatri
KOMPAS.COM/ZINTAN PRIHATINI
Sosok Teddy Minahasa, Mantan Kapolda yang Divonis Penjara Seumur Hidup karena Kasus Narkoba. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Teddy Minahasa yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah karena terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim pada, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim dikutip dari Kompas Tv, Selasa (9/5/2023).

Teddy Minahasa merupakan putra lahir di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 November 1970.

Awalnya, Teddy Minahasa lulus dari Akademi Kepolisian pada 1993 dan berpengalaman di bidang lalu lintas.

Teddy Minahasa pernah menjabat sebagai Ketua Komunitas Harley Davidson Club Indonesia (HDCI).

Selama berkarir di kepolisian, Teddy Minahasa telah menempati sejumlah jabatan strategis dan memiliki karier cemerlang.

Di antaranya, ia pernah menjabat sebagai Kapolres Malang Kota pada 2011 serta Karopaminal Divpropam Polri (2017).

Pada Agustus 2018, Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Banten menggantikan Listyo Sigit Prabowo.

Jabatan Kapolda Banten tersebut hanya dipegang Teddy selama tiga bulan.

Setelahnya, ia diangkat menjadi Wakapolda Lampung melalui surat telegram Kapolri.

Teddy Minahasa juga pernah menjadi ajudan Jusuf Kalla yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden pada 2014.

Jusuf Kalla sendiri yang memilih langsung Teddy Minahasa yang saat itu masih berpangkat Kombes Pol untuk menjadi ajudannya.

Penunjukan Teddy Minahasa sebagai ajudan Jusuf Kalla dikatakan Kabag Penum Mabes Polri saat itu, Kombes Pol Agus Rianto.

Hal yang menarik lagi, saat Teddy Minahasa menjabat ajudan Wapres berbarengan dengan Listo Sigit Prabowo yang dipercaya menjadi ajudan Presiden Jokowi.

Teddy Minahasa tercatat pernah menjadi penerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Nararya.

Sementara itu dikutip dari laman Setkab, tanda kehormatan itu diberikan Presiden Jokowi dalam Peringatan ke-72 Hari Bhayangkara Tahun 2018 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2018) pagi.

Ketika menjadi staf ahli wapres tahun 2017, Teddy Minahasa yang masih berpangkat Brigjen juga mendapatkan penghargaan Seroja Wibawa Nugraha sebagai Lulusan Terbaik Progam Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXI-TA 2017 Lemhannas RI.

Penghargaan sebagai lulusan terbaik ini diberikan berdasarkan pada kriteria dengan Akademis Terbaik dan Taskap (Kertas Karya Perorangan) Terbaik.

Penghargaan sebagai lulusan terbaik disampaikan oleh Gubernur Lemhannas RI, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo dalam penutupan PPSA XXI Lemhannas RI di Gedung Dwi Warna, Lemhannas RI Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Teddy Minahasa Terseret Pengedaran Narkoba

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena tersandung kasus narkoba.

Irjen Teddy Minahasa baru saja mengemban jabatan sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Nico Afinta.

Sebelum menjadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa merupakan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Dalam surat telegram rahasia (TR) bernomor ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022, Irjen Nico Afinta mendapat jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud ) Kapolri.

Artinya, baru beberapa hari Irjen Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Jatim setelah ditangkap.

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Artikel ini telah tayang di: TribunSumsel.com 

Baca berta lainnya di: Google News.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved