Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Teddy Minahasa Divonis

Kata-kata Irjen Teddy Minahasa Memohon kepada Majelis Hakim Sebelum Divonis Penjara Seumur Hidup

Kata-kata Irjen Pol Teddy Minahasa saat memohon kepada Majelis Hakim. Dia dituntut hukuman mati oleh JPU dan divonis seumur hidup oleh hakim.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kata-kata Permohonan Irjen Pol Teddy Minahasa kepada majelis hakim. Terdakwa kasus peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dan Ahli Hukum Pidana Universita Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baru saja majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Irjen Pol Teddy Minahasa, atas kasus peredaran narkoba.

Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini Selasa (9/5/2023).

Sebelumnya pada persidangan Kamis (30/3/2023) lalu, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

Irjen Pol Teddy Minahasa kemudian mengajukan permohonan, disampaikan melalui pleidoi atau nota pembelaan.

Berikut kata-kata Irjen Pol Teddy Minahasa saat memohon kepada Majelis Hakim. 

Dirinya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis dengan adil dalam perkara peredaran narkoba yang menyeretnya sebagai terdakwa.

"Dengan segala hormat, saya mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengadili saya dengan seadil-adilnya dalam perkara ini," ujarnya sebelum mengakhiri pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (13/4/2023).

Dalam permohonannya, Teddy Minahasa menyinggung adegium populer dalam hukum yang berbunyi:
Lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripara menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Adegium itu disampaikan karena dirinya merasa tidak bersalah, melainkan telah menyampaikan fakta-fakta terkait perkara ini.

"Saya sampaikan ini bukan semata-mata untuk pembelaan diri saya sebagai terdakwa, namun benar-benar saya utarakan sesuai dengan fakta yang dilandasi dengan kebenaran," katanya.

Dia pun kemudian menutup pleidoinya dengan keyakinan bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan permohonannya.

Untuk semakin meyakinkan, Teddy mengutip Alquran Surah Yasin Ayat 82 yang artinya: Sesungguhnya urusan-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu Dia hanya berkata kepadanya, “Jadilah!” Maka jadilah sesuatu itu.

"Saya yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim Yang Mulia adalah kepanjangan Tuhan Yang Maha Adil. Innamaaa amruhuu idzaaa araada syaian an yaquula lahuu kun fayakuun."

Vonis

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved