Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Naik, Cek Nominalnya

Sesuai dengan peraturan tersebut, terdapat ketentuan baru terkait biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata.

KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi klaim kacamata BPJS Kesehatan 

Pihaknya menjelaskan, sesuai dengan peraturan baru tersebut maka klaim kacamata tersebut hanya bisa didapatkan paling cepat dua tahun sekali.

"Sesuai indikasi medis serta berdasarkan resep dokter spesialis mata," kata Ardi, sapaan akrabnya. 

Dia juga menambahkan, kacamata bisa didapatkan peserta di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan membawa resep dari dokter spesialis mata.

Cara klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan

Berikut ini alur untuk lakukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan:

Peserta BPJS Kesehatan mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempatnya terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan mata ke dokter spesialis mata di rumah sakit.

Dokter spesialis mata melakukan pemeriksaan untuk menentukan kondisi peserta, apakah mengalami plus, minus, dan/atau silindris agar lensa kacamata diberikan sesuai kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.

Setelah itu peserta akan diberikan resep untuk mendapatkan kacamata.

Resep tersebut diberikan ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Peserta akan diminta memilih dari sekian pilihan frame kacamata yang disediakan.

Setelah menentukan frame, optik akan membuatkan lensa kacamata sesuai dengan resep dari dokter mata.

Selama peserta berstatus aktif dan mengikuti prosedur maupun ketentuan yang berlaku, maka biayanya dijamin BPJS Kesehatan dan tidak dikenakan iur biaya.

(Kompas.com/Nur Rohmi Aida)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

Tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved