Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Kesehatan

Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Naik, Cek Nominalnya

Sesuai dengan peraturan tersebut, terdapat ketentuan baru terkait biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata.

KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi klaim kacamata BPJS Kesehatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak subsidi kacamata untuk peserta BPJS Kesehatan naik.

Subsidi kacamata BPJS kelas 3 naik menjadi Rp 165.000.

Subsidi kacamata BPJS kelas 2 tetap tidak naik.

Subsidi kacamata BPJS kelas 1 naik menjadi Rp 330.000.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 01.30, Pemotor Tewas Seketika, Pengendara PCX Tabrak Pohon Lalu Hantam Scoopy

Baca juga: Gempa Terkini Sore Ini Minggu 7 Mei 2023, Baru Saja Guncang di Laut, Info BMKG Magnitudonya

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

Sesuai dengan peraturan tersebut, terdapat ketentuan baru terkait biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata.

Sesuai peraturan baru ini, maka subsidi kacamata untuk peserta BPJS Kesehatan naik dari peraturan sebelumnya.

Dikutip dari Pasal 47 Permenkes No 3 tahun 2023, biaya yang akan ditanggung BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata terbaru yakni sebagai berikut:

PBI/Hak rawat kelas 3: Rp 165.000 naik dari sebelumnya Rp 150.000

Hak rawat kelas 2: Rp 220.000 (tetap)

Hak rawat kelas 1: Rp 330.000 naik dari sebelumnya Rp 300.000.

Alasan kenaikan nominal klaim kacamata BPJS

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

Dengan adanya penyesuaian tarif pelayanan ini diharapkan peserta akan mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved