Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Polisi Selingkuh

Oknum Polisi Bripka DM Selingkuh dengan Istri Orang, Diciduk Suami Sah dan Provost Polda Sultra

Oknum polisi selingkuh dengan istri orang digerebek suami sah dan personel Provost Polda Sultra di hotel di Kota Kendari.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI
Oknum Polisi inisial Bripka DM Ketahuan Selingkuh dengan Istri Orang. Digerebek Suami Sah dan Provost Polda Sultra pada Jumat (5/5/2023) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bripka DM, oknum Polisi di Sulawesi Tenggara ketahuan selingkuh dengan istri orang di sebuah hotel Kota Kendari.

Bripka DM diciduk oleh suami dari wanita selingkuhannya bersama anggota Provost Polda Sutra pada Jumat (5/5/2023) malam.

Bripka DM bersama selingkuhannya tak berkutik ketika suami sah dan personel Provost melakukan penggerebekan.

Akibatnya Bripka DM terancam pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri setelah kedapatan selingkuh dengan istri orang. 

Polisi yang pernah menjadi juara tinju pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sultra tahun 2007 ini,

ketahuan selingkuh setelah digerebek suami selingkuhannya di salah satu kamar hotel di Kota Kendari, pada Jumat (5/5/2023) malam.

Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh (net)

Selanjutnya, Bripka DM dan selingkuhan berinisial NH digiring petugas Provost ke Polda Sultra

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan mengungkapkan bahwa Bripka DM sudah menjalani proses

oleh Bidang Propam Polda Sultra dan akan dilakukan kode etik. 

"Saat ini sedang menjalani penahanan dengan penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sultra selama 30 hari.

Sanksi paling berat bisa PTDH atau sanksi administrasi," tegas Kombes Ferry kepada kompas.com, Minggu (7/5/2023). 

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra AKBP Muhammad Sholeh menjelaskan bahwa Patsus ini dilakukan

untuk memudahkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Saat ini, pihaknya tengah memeriksa Bripka DM, untuk selanjutnya menjalani sidang kode etik profesi.

Pria tiga anak itu diduga telah melanggar kode etik profesi Polri dan terancam dipecat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved