Kasus Rudapaksa
Tega, Ayah Rudapaksa Anaknya hingga Melahirkan, Istri Syok Ada Suara Tangisan Bayi di Toilet
Ayah berinisial AT (45) setubuhi anak tirinya berinisial AM (18) hingga hamil, bayi hasil hubungan terlarang lalu dibunuh.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang ayah berinisial AT (45) rudapksa anak tirinya yang berinisial AM (18) hingga hamil.
Kejadian tersebut terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Aksi bejat yang dilakukan berkali-kali oleh AT dicurigai oleh istrinya.
Istrinya yang berinisial AH awalnya curiga setelah pintu kamar anaknya selalu terkunci sesaat setelah dirinya berbelanja.
Dia biasanya berbelanja seorang diri, meninggalkan anak perempuan dan suami berduaan di rumah.
"Malam saya suka belanja bulanan, pulang agak malam, saya curiga juga tiap saya keluar pintunya dikunci, pas saya datang, mereka lama buka pintunya," kata AH.
Kecurigaan AH diperkuat dengan kondisi fisik putrinya.
Kondisi fisik putrinya mulai terlihat membesar pada bagian perut.
Selain itu, sang ibu juga tahu bahwa putrinya telah lama tidak datang bulan.
Namun, pada saat itu, dirinya memilih memendam kecurigaannya terlebih dahulu.
"Saya cuma curiga, tapi dia enggak jujur, saya tahu dia lama enggak datang bulan," ucap AH.
Hingga pada akhirnya dia berusaha mengajak putrinya ke klinik kesehatan.
Namun, sang anak selalu menolaknya dengan beragam alasan.
Dia berulang kali mengajak AH untuk memeriksa kesehatan ke klinik.
"Karena dia enggak pernah mau, saya juga susah ngajaknya" ujar sang ibu.
"Dia juga enggak pernah cerita apa-apa setiap saya ajak ngomong," imbuhnya.
Kasus persetubuhan ini terungkap saat putrinya melahirkan di kamar mandi rumah pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
"Jam 6 kejadiannya di closet, anak saya melahirkan tanpa dibantu bidan," ucap AH.
AH sempat mendengar suara tangisan bayi sebanyak tiga kali.
Sementara itu, suaminya buru-buru masuk ke dalam kamar mandi menemui putrinya.
Dari situ, suara tangisan tak pernah terdengar lagi.
Bayi yang baru dilahirkan dan korban langsung dilarikan ke klinik terdekat.
Setelah dinyatakan meninggal dunia oleh pihak klinik, bayi hasil hubungan terlarang ayah dan anak tiri langsung dikebumikan tidak jauh dari kediaman.
Kecurigaan hubungan terlarang ayah dan anak tiri mulai terkuak dan mendesus ke telinga warga.
Warga setempat lalu melapor ke kepolisian.
"Ya anak saya ngaku, dihamilin sama bapak sambung." ujar AH.
"Saya sudah nikah sama suami (sambung) 12 tahun dari anak saya umur kelas 2 SD," tambahnya.
AH menambahkan, anaknya tidak berani bercerita lantaran ditakut-takuti oleh pelaku.
Padahal, perbuatan persetubuhan sudah dilakukan sejak sekitar satu tahun terakhir.
"Saya tanya, kenapa enggak bilang dari dulu? Karena anaknya dibilangin sama pelaku, kalau dia (pelaku) dipenjara, nanti korban sama saya sendiri yang malu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ayah berinisial AT (45) setubuhi anak tirinya berinisial AM (18) hingga hamil, bayi hasil hubungan terlarang lalu dibunuh.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, kasus ini terungkap pada Sabtu (25/3/2023) lalu.
"Saat itu sore hari saat berbuka puasa, di TKP (tempat kejadian perkara) Kecamatan Cabangbungin," kata Twedi, Rabu (5/4/2023).
Bayi berjenis kelamin laki-laki lahir dari kandungan AM, persalinan terjadi di kamar mandi rumah kontrakan tanpa didampingi bidan.
AT yang mengetahui anak tirinya melahirkan buru-buru berusaha menutup jejak.
Bayi yang baru lahir tersebut dibunuh dengan cara ditutup kain lalu dipukul.
"Jadi ada dua kasus, pertama persetubuhan terhadap anak tirinya lalu kasus kedua kekerasan terhadap anak di bawah umur, bayi hasil hubungan mereka," jelas dia.
Bayi hasil hubungan gelap lalu dikubur di tempat pemakaman.
Aksi tersebut lalu dicurigai warga setempat hingga terbongkar hubungan gelap ayah dengan anak tirinya tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat sekitar termasuk tetangga dan kiyai dan RT membantu memberikan informasi soal kejanggalan yang ada di wilayah sana," ucap Twedi.
Pelaku lanjut Twedi, langsung diringkus Polres Metro Bekasi. Dia dikenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.
"Pertama dikenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahun 2022, pidana penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Pidana kedua, terkait perbuatan persetubuhan pasal 81 ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kedua kita kenakan pidana persetubuhan ancaman pidananya 15 tahun ditambah satu per tiga dari ancaman pidana yang ada," tegas dia.
Baca juga: Tega, Ayah di Manado Rudapaksa Anaknya hingga Melahirkan Anak yang Kembali Dirudapaksa Olehnya
Artikel ini telah tayang di: TribunNewsmaker.com
Baca berita lainnya di: Google News
Caleg Gagal Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri, Korban Ini Trauma hingga Berhenti Sekolah |
![]() |
---|
Pemilik Panti Asuhan di Manado Sulut Rudapaksa Anak Panti, Sering Terjadi, Korban Setiap Hari Berdoa |
![]() |
---|
Korban Pelecehan Pemilik Panti Asuhan di Manado Sulawesi Utara Alami Tekanan Psikologis |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pemilik Panti Asuhan di Manado Sulut Ditangkap Polisi, Diduga Rudapaksa Anak Panti |
![]() |
---|
Ironis, Gadis Belia di Sulteng Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tirinya Tapi Dibiarkan Ibu Kandungnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.