Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pekerja Migran Indonesia

Berapa Gaji Pekerja Migran Indonesia? Benny Rhamdani: Lebih Tinggi dari Gubernur dan Bupati

Benny Rhamdani menyatakan, bahkan gaji PMI lebih tinggi dari gubernur, bupati, wali Kota dan pejabat eselon II di Indonesia.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Kepala BP2MI Sulawesi Utara, Benny Rhamdani dalam sosialisasi Penempatan Pelindungan PMI di FISIP Unsrat, Kamis (04/05/2023). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) lewat jalur resmi ternyata menjanjikan. 

Pasalnya, PMI bisa mendapatkan gaji tinggi.

Bahkan dapat dikatakan jauh di atas pendapatan pekerja umumnnya di Tanah Air. 

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyatakan, bahkan gaji PMI lebih tinggi dari gubernur, bupati, wali Kota dan pejabat eselon II di Indonesia

"Gaji PMI di luar negeri lebih besar dari kepala daerah, gubernur, bupati wali kota, dosen dan banyak lagi," kata Benny dalam sosialisasi Penempatan Pelindungan PMI di FISIP Unsrat, Manado, Sulawesi Utara, Kamis (04/05/2023). 

Ia memberi contoh, PMI yang bekerja di bidang manufaktur atau pabrik di Korea mendapat gaji Rp 23 juta hingga Rp 30 juta per bulan. 

Lalu, PMI yang bekerja sebagai cade worker, perawat di Jerman mendapat gaji sekitar Rp 34 juta hingga Rp 60 juta tiap bulan. 

Katanya, PMI berhak atas gaji tinggi karena memiliki keahlian khusus. "Tentu saja harus punya kemampuan bahasa," katanya. 

Menurut Benny, saat ini ada 4,6 juta PMI di luar negeri. 

Namun World Bank pada 2017 merilis ada sekitar 9 juta orang Indonesia yang bekerja di luar dan itu berarti sekitar 4,4 juta orang tidak tercatat sebagai PMI.

Sementara, data BP2MI, sebanyak 3.276 warga Sulut bekerja sebagai PMI.

"Namun informasinya mencapai puluhan ribu dan itu yang tidak tercatat resmi," katanya lagi. (ndo) 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved