Penikaman di Manado
Pelaku Utama Pembunuhan di Tuminting Manado Sulawesi Utara Menyerahkan Diri ke Polisi
Polresta Manado berhasil menangkap lima pelaku yang terlibat penikaman di Manado hari ini. Pelaku utamanya juga telah menyerahkan diri.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Polresta Manado berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat kasus pembunuhan di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Pelaku utama yang diketahui bernama Iwan alias Nawi (29) warga Kecamatan Tuminting, akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, mengatakan jika Iwan merupakan terduga pelaku utama.
"Jadi yang menyerahkan diri ini adalah terduga pelaku utama yang melakukan penikaman," kata dia via telepon, Rabu (3/5/2023).
Dengan begitu,, maka semua pelaku kasus pembunuhan di Kecamatan Tuminting sudah ditangkap.
"Jadi totalnya ada enam pelaku. Tapi yang lain hanya melakukan penganiayaan saja," ucap dia.
Baca juga: Airlangga dan Cak Imin Jadi Inti Penggerak Koalisi Besar, Golkar Mengaku Masih Sibuk Urus Caleg
Baca juga: Kronologi Terlapor Rudapaksa Anak di Bawah Umur Meninggal Tak Wajar di Polres Minut Sulawesi Utara
Sebelumnya diketahui, Gaston Lepang (26), warga kelurahan Sumumpo, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, tewas ditikam.
Berdasarkan laporan yang diterima Tribunmanado.co.id, kasus ini terjadi pada Rabu (3/5/2023) dini hari di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting.
Korban ditemukan tewas setelah didatangi oleh beberapa orang ke tempat kos miliknya yang ada di Kelurahan Mahawu.

Kapolsek Tuminting, AKP Winifred Lenti, membenarkan kejadian tersebut.
Menurutnya, kasus ini sudah diambil alih oleh Polresta Manado.
Namun, ia memberikan bocoran bila motif pembunuhan ini karena adanya dendam.
Baca juga: First Lady Sulut, Rita Tamuntuan Dikukuhkan Jadi Bunda Pendamping Keluarga Sulawesi Utara
Baca juga: Begini Cara Menyimpan Chat WhatsApp Saat Mode Pesan Sementara Diaktifkan
"Kasusnya sudah diambil alih Polresta Manado," kata dia.
"Tapi korban ini menurut keterangan saksi pernah bermasalah dengan salah satu pelaku dan sekarang pelaku yang balas dendam," tegas dia.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Pelaku Pembunuh Joel Tanos Dijerat Pasal 338 KUHP dengan Ancaman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Joel Tanos di Manado Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seorang Pria di Paal Dua Manado Habisi Nyawa Kerabat Dekat |
![]() |
---|
Viral Medsos, Heboh di Manado Sulawesi Utara, Penikaman di Kompleks Terminal Paal Dua, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Warga Hadiri Ibadah Pelepasan Jenazah Joel Tanos di Mapanget Manado, Bakal Dimakamkan di Minut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.