Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

WNA Bulgaria Dideportasi

2 WNA Bulgaria Kasus Skimming Dideportasi Imigrasi Manado

Keduanya terbukti melakukan Skimming dengan memasang alat skimmer pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Imigrasi Manado
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) lakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2 Warga Negara Asing asal Bulgaria. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), lakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2 Warga Negara Asing asal Bulgaria.

Kedua WNA tersebut diketahui bernama Martin Ivanov Stanichev (29) dan Valentin Kostadino (37).

Mereka telah selesai menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIa Manado dikarenakan kasus pelanggaran Informasi dan Elektronik pasal 46 ayat (1) jo. Psl. 30 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) lakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2 Warga Negara Asing asal Bulgaria.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) lakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2 Warga Negara Asing asal Bulgaria. (Imigrasi Manado)

Keduanya terbukti melakukan Skimming dengan memasang alat skimmer pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sehingga dapat melakukan transaksi penarika tunai dan transfer dana dengan menggunakan akun orang lain.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), keduanya mengaku melakukan skimming agar bisa mendapatkan tambahan uang untuk liburan dan membeli barang-barang yang diinginkan.

Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha menyampaikan bahwa pendeportasian merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kedua WNA tersebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan dicantumkan dalam daftar penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini. 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved