Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hari Buruh 2023

Mayday di Sulawesi Utara Tak Ada Aksi Turun ke Jalan, Begini Cara Buruh Sampaikan Aspirasi

Peringatan Hari Buruh di Sulawesi Utara tak diwarnai aksi turun ke jalan. Mereka menyampaikan aspirasi dengan duduk bersama pemerintah.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Perwakilan konfederasi dan serikat buruh Sulawesi Utara menyampaikan aspirasi saat Peringatan Hari Buruh Internasional di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Senin (1/5/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Peringatan Hari Buruh (Mayday) di Sulawesi Utara berbeda dari di daerah lain. 

Serikat dan konfederasi buruh di Sulawesi Utara menyampaikan aspirasi dan tuntutan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional.

Acara itu dipusatkan di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Senin (1/5/2023) siang. 

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey; Wali Kota Manado, Andrei Angouw; Kepala Disnakertrans Daerah Sulut, Erny Tumundo; Kadisnaker Manado; serta Forkompimda Sulut dan Manado hadir dalam peringatan ini. 

Ratusan buruh hadir dalam peringatan ini.

Mereka mewakili serikat dan konfederasi buruh di Sulawesi Utara seperti KSPN, KASBI, KSBSI, dan KSPI. 

Buruh pun menyampaikan keluh kesah dan aspirasi.

Romel Sondakh dari KSBSI mewakili serikat dan konfederasi buruh menyampaikan aspirasi. 

Buruh tetap mempersoalkan hak-hak dasar yang dinilai dikurangi.

Mulai dari uang pesangon dipangkas, upah minimum sektoral dihapus, hingga outsourcing yang makin merajalela. 

Baca juga: Klasemen Liga Italia: Inter dan Milan Bersaing Zona UCL Terakhir, Pesta Scudetto Napoli Tertunda

Baca juga: PDIP Siap Daftarkan Caleg di KPU Sulawesi Utara

Buruh menilai, PKWT dijadikan seumur hidup, PHK dipemudah, TKA dibebaskan dan eksistensi serikat buruh dilumpuhkan lewat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional yang diperbaiki melalui jalan pintas Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan kemudian disahkan DPR RI dan kemudian diberlakukan melalui UU Nomor 6 tahun 2023.

Pada kesempatan itu, buruh menyampaikan 10 poin tuntutan.

Berikut poin tuntutan buruh di Sulawesi Utara dalam Hari Buruh Internasional. 

1. Mencabut klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibuslaw).

2. Mencabut aturan Jaminan Hari Tua dengan program Pensiun dari UU No. 4 Tahun 2023 (Omnibuslaw)

(tribun manado/Fernando Lumowa)  Foto sendiri Perwakilan konfederasi dan serikat
Perwakilan konfederasi dan serikat buruh Sulawesi Utara menyampaikan aspirasi saat Peringatan Hari Buruh Internasional di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Senin (1/5/2023).
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved