Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mayday di Sulut

May Day, Berikut 10 Tuntutan Buruh di Sulawesi Utara

Di Sulawesi Utara, para Buruh memperingati May Day di Aula serbaguna kantor Wali Kota Manado hari ini, Senin (1/5/2023).

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Ferdi/Tribun Manado
Romel Sondakh, Sekretaris Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  May Day atau tanggal 1 Mei merupakan Hari Buruh Internasional

Di Sulawesi Utara, para Buruh memperingati May Day di Aula serbaguna kantor Wali Kota Manado hari ini, Senin (1/5/2023).

Mereka tergaung dalam serikat dan konfederasi buruh di Sulawesi Utara.

Di sana, mereka menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan.

Setidaknya ada 10 poin tuntutan yang disampikan oleh buruh kepada pemerintah.

Di mana 10 tuntutan tersebut langsung diterima oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

"10 poin tuntutan kami itu paling penting, jadi kami harap itu bisa sampai kepada pemerintah pusat lewat pemprov Sulut," tutur Sekretaris Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Romel Sondakh.

Romel Sondakh menjelasakan, meskipun kegiatan di fasilitasi pemerintah, tetapi tidak akan mengurungi sikap juang buruh untuk meyaimpikan aspirasi.

"Sebelumnya terima kasih kepada pemerintah sudah di fasilitasi tempat, tetapi hal itu tidak akan menguragi sikap juang kita," pungkasnya.

Berikut 10 poin tuntutan buruh di Sulawesi Utara:

1. Mencabut klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibuslaw).

2. Mencabut aturan Jaminan Hari Tua dengan program Pensiun dari UU No. 4 Tahun 2023 (Omnibuslaw)

3. Mengeluarkan UU SJSN dan BPJS dari RUU Kesehatan (Omnibuslaw)

4. Membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

5. Ratifikasi Konfensi ILO 183 Tentang Perlindungan Maternitas

6. Cabut Permenaker Nomor 5 tahun 2023 Tentang Pengurangan Upah Buruh 25 kali

7. Cabut Permenaker No. 14 tahun 2022 yang mempersulit persyaratan calon Hakim AdHoc Pengadilan Hubungan Industrial

8. Mendorong Gubernur Sulawesi Utara untuk menganggarkan LKS Triparti di Provinsi Sulawesi Utara pada APBD Perubahan tahun 2023

9. Mendorong pembentukan Desk Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara

10. Mendorong profesionalitas kinerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara. (Edi)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved