Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mayday di Sulut

10 Poin Tuntutan Buruh di Sulawesi Utara dalam Peringatan May Day

Serikat dan konfederasi buruh di Sulawesi Utara menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan dalam Momen Peringatan Hari Buruh Internasional.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Chintya Rantung
Ferdi/Tribun Manado
Romel Sondakh, Sekretaris Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Buruh di Sulawesi Utara memperingati Hari Buruh Internasional (Mayday) di Aula serbaguna kantor Wali Kota Manado hari ini, Senin (1/5/2023).

Serikat dan konfederasi buruh di Sulawesi Utara menyampaikan sejumlah aspirasi dan tuntutan dalam Momen Peringatan Hari Buruh Internasional.

Ada sekitar Ini 10 poin tuntutan yang disampikan oleh buruh kepada pemerintah.

Tuntutan tersebut langsung diterima Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Romel Sondakh, Sekretaris Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia menyampaikan kurang lebih ada 10 tuntutan yang sudah disampikan kepada Pemerintah.

"10 poin tuntutan kami itu paling penting, jadi kami harap itu bisa sampai kepada pemerintah pusat lewat pemprov Sulut," tuturnya.

Dia menjelasakan meskipun kegiatan di fasilitasi pemerintah, tetapi tidak akan mengurungi sikap juang buruh untuk meyaimpikan aspirasi.

"Sebelumnya terima kasih kepada pemerintah sudah di fasilitasi tempat, tetapi hal itu tidak akan menguragi sikap juang kita," pungkasnya.

Berikut 10 poin tuntutan buruh di Sulawesi Utara:

1. Mencabut klaster ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibuslaw).

2. Mencabut aturan Jaminan Hari Tua dengan program Pensiun dari UU No. 4 Tahun 2023 (Omnibuslaw)

3. Mengeluarkan UU SJSN dan BPJS dari RUU Kesehatan (Omnibuslaw)

4. Membatalkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

5. Ratifikasi Konfensi ILO 183 Tentang Perlindungan Maternitas

6. Cabut Permenaker Nomor 5 tahun 2023 Tentang Pengurangan Upah Buruh 25 kali

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved