Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pendaftaran Caleg di Sulut

KPU Sulawesi Utara Pakai Prinsip Paperless Dalam Pendaftaran Caleg

Ketua KPU Sulut Meydi Tinangon menuturkan, pihaknya memakai prinsip Paperless dalam pendaftaran caleg untuk pemilu 2024.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
Ketua KPU Sulut Meydi Tinangon 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua KPU Sulut Meydi Tinangon menuturkan, pihaknya memakai prinsip Paperless dalam pendaftaran caleg untuk pemilu 2024.

"Kita pakai prinsip Paperless, jadi partai mengunggah dokumen pendaftaran ke aplikasi Silon," katanya Senin (1/5/2023).
Menurut Meidy Tinangon, pendaftar adalah pimpinan partai, dalam hal ini Ketua dan Sekretaris.

Jika berhalangan dapat diwakili pengurus atau LO.

Ungkap Meidy, pendaftaran dibuka 1 hingga 14 Mei 2024.

"Untuk tanggal 1 hingga 13 Mei 2023, pendaftaran dibuka pukul 8.00 hingga 16.00 Wita.

Kemudian pada hari terakhir dibuka pukul 08.00 Wita hingga 23.59 Wita," katanya.

Meidy memastikan tak ada pendaftaran di hari pertama.

Sebut dia, tak ada partai yang memberitahu.

"Sudah kami minta partai untuk melapor pada kami sehari sebelum mendaftar," katanya.

Berikut tata cara pendaftaran caleg Pemilu 2024:

a. Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon anggota DPR apabila telah?

memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

b. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:

ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;

Jika ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR.

Pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;

jika pengurus partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPR, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Syarat

Partai politik yang hendak mendaftarkan anggotanya sebagai caleg harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan, yakni:

a. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon

b. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.

Sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan

c. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

d. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id

Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPR ditemukan?

isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau?

Dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan angka 2 tidak benar.

Maka, KPU mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Adapun, partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir. (Art)

Baca juga: Sosok Antonio Dedola Bule Mualaf yang Talak Cerai Nikita Mirzani, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: PDIP Sulawesi Utara Daftarkan Bakal Caleg Besok, Olly Dondokambey: Kita Mau Jadi yang Pertama 

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved