Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Segini Biaya Terbaru Sewa Pengacara atau Kuasa Hukum, Tergantung Kasusnya

Perlu diketahui biaya atau tarif sewa pengacara pada kasus pidana maupun perdata biasanya dipatok dengan harga berbeda-beda.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang 

Lantas berapa biaya yang menyewa seorang pengacara atau kuasa hukum?

Perlu diketahui biaya atau tarif sewa pengacara pada kasus pidana maupun perdata biasanya dipatok dengan harga berbeda-beda.

Umumnya biaya ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan antara pihak advokat dengan klien, rata-rata jutaan rupiah per kasus. 

Selain itu kisaran biaya sewa pengacara tergantung pada jenis kasus yang dihadapi.

Setiap pengacara terkadang memiliki beberapa klasifikasi seperti biaya pengacara sesuai tarif (lawyer fee), biaya operasional (operational fee) dan juga success fee sesuai dengan kesepakatan dengan klien. 

Laywer fee yang biasanya dibayarkan di muka sebagai biaya profesional pengacara.

Operational fee, yang dikeluarkan klien selama kasus mereka ditangani oleh pengacara.

Sementara success fee, dengan persentase yang ditentukan dari hasil perjanjian antara pengacara dengan klien.

Success fee diberikan oleh klien apabila pengacara dapat memenangkan perkaranya.

Akan tetapi, jika kalah dalam persidangan, maka pengacara tak akan memperoleh success fee.

Berikut kisaran biaya sewa pengacara yang dikutip dari berbagai sumber berdasarkan tipe kasus yang dihadapi klien.

Pengacara perceraian: Rp 6-12 juta.

Pengacara untuk KDRT: Rp 4 jutaan bahkan ada yang gratis.

Pengacara pertanahan: Rp 5-12 juta sudah berikut success fee.

Pengacara untuk gugatan Wanprestasi: Rp6-12 juta berikut success fee.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved