Maluku Utara
Mantan Narapida Boleh Mendaftar Jadi Caleg di KPU Morotai, Tapi Ini Syaratnya
Makanya kita KPU belum tahu, apakah ada Bacaleng di Morotai terpidana 5 tahun atau belum
Dia menjelaskan, Bacelg DPRD Pulau Morotai pernah dipidana, dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Maka Bacaleg tersebut, harus menunggu selama 5 tahun berikut.
"Misalnya bersangkutan di pidana 5 tahun, tapi baru bebas 3 tahun."
"Terus mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, nah berarti belum bisa."
"Tapi kalau di bawah 5 tahun, bisa mencalonkan diri untuk DPRD Morotai, "cetusnya.
Meski demikian, pihaknya belum mengetahui apakah ada Bacaleng DPRD Morotai.
Yang di penjara selama 5 tahun ataupun tidak. Karena berkas belum masuk.
kalaupun sudah, secepatnya kita lakukan verifikasi berkas para Bacaleg DPRD Pulau Morotai.ngkutan.
"Sebagai persyaratan, untuk Bacaleng Morotai karena dokumen persyaratan belum dimaksudkan."
"Makanya kita KPU belum tahu, apakah ada Bacaleng di Morotai terpidana 5 tahun atau belum."
"Nah sampai sekarang belum diketahui, jika ditemukan pasti dikembalikan berkasnya, "pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com
Daftar Harta Kekayaan Bupati Terpilih di Maluku Utara Hasil Pilkada 2024, Siapa Terkaya? |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Bupati dan Wali Kota Terpilih di Malut, Siapa Terkaya? |
![]() |
---|
Sosok Haji Robert, Bos Tambang di Maluku Utara |
![]() |
---|
Desa Wewemo Morotai Malut Jadi Lumbung Pangan, Mulai Pembibitan Ladang Sawah Ratusan Hektare |
![]() |
---|
2 Desa Muslim dan Kristen Morotai Malut Saling Kunjungi Saat Hari Raya, Contoh Indahnya Toleransi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.