Sitaro Sulawesi Utara
Pemkab Sitaro Siapkan Tempat Pemakaman Umum, Luas Lahan Capai 1 Hektar
Bob Wuaten mengatakan, lahan yang terletak di Kampung Balirangeng Kecamatan Siau Timur Selatan itu memiliki luas kurang lebih 3 hektar.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Memakamkan jenazah keluarga atau kerabat di pekarangan rumah merupakan sebuah kebiasaan di kalangan masyarakat di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Provinsi Sulawesi Utara.
Tak heran jika hampir di setiap rumah-rumah warga di Kabupaten Sitaro kerap dijumpai adanya kuburuan, bahkan tak jarang ada yang terletak di bagian rumah.
Kondisi ini pun mengundang perhatian khusus pemerintah daerah yang beberapa tahun lalu telah mengadakan sebidang lahan berukuran besar guna dijadikan Tempat Pemakaman Umum atau TPU.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Sitaro, Bob Wuaten mengatakan, lahan yang terletak di Kampung Balirangeng Kecamatan Siau Timur Selatan itu memiliki luas kurang lebih 3 hektar.
"Awalnya lahan itu diperuntukan sebagai tempat pemakaman Covid-19. Makanya itu (lahan) kita adakan tahun 2020 lalu," kata Wuaten, Jumat (28/4/2023).
Tapi, kata dia, karena waktu itu banyak yang menolak keluarga mereka yang meninggal dunia karena Covid-19 dimakamkan di tempat itu, jadi sampai saat ini lahan tersebut tidak terpakai.
Saat ini, sambung Wuaten, pihaknya sedang menyiapkan konsep untuk menjadikan lahan tersebut sebagai TPU, yang diawali dengan pembicaraan secara intensif dengan masyarakat.
"Kan luas lahannya tiga hektar, jadi kita bisa pakai sekitar satu hektar.
Nah rencana ini akan kita bahas bersama secara matang dengan masyarakat," jelasnya.
"Karena yang paling utama dari rencana ini adalah pembicaraan dengan semua lapisan masyarakat.
Bagaimana mereka melihat rencana ini dan seperti apa formula yang akan dilakukan terkait rencana ini. Itu semua harus terbahas tuntas," lanjutnya.
Dalam hal konsep pekuburan umum, Wuaten bilang terdapat dua bentuk, yakni tempat pemakaman berbayar dan tidak berbayar alias gratis.
"Nantinya akan ada regulasi yang kita bentuk. Mungkin dalam bentuk perdalah.
Dan itu sekali lagi, kita akan banyak bicara dengan masyarakat.
Karena ketika ini diterapkan, semua wajib dimakamkan di tempat tersebut," ungkapnya.
Sosok Anggriani Dosantos, Top Skor 15 Goll Turnamen Sepak Bola Putri GMIST Resort Tagulandang |
![]() |
---|
Ribuan Liter Miras Dimusnahkan Polres Sitaro, Hasil Operasi dan Laporan Warga |
![]() |
---|
Daftar Harga Ikan di Pasar 66 Tagulandang Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara, Sabtu 14 Juni 2025 |
![]() |
---|
Harga Bahan Pokok di Pasar 66 Tagulandang Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara, Sabtu 14 Juni 2025 |
![]() |
---|
Seorang Warga di Tagulandang Sitaro Sulawesi Utara Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.