Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

LHKPN

Segini Harta Kekayaan Kepala Rutan Manado Deny Fajariyanto, Tak Punya Mobil Hanya Motor

Kepala Rutan Manado Deny Fajariyanto juga melaporkan memiliki hutang senilai Rp 300 juta.

Rutan Manado
Kepala Rutan Kelas IIA Manado Deny Fajariyanto dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado di Aula Rutan Manado, Sulawesi Utara, Selasa (7/2023). 

Manado - Kepala Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas II A Manado Deny Fajariyanto memiliki harta kekayaan pada 2021 sebanyak Rp 481 juta. 

Terbanyak bersumber dari tanah dan bangunan miliknya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Total nilai Rp 750 juta. 

Namun Deny Fajariyanto melaporkan memiliki hutang senilai Rp 300 juta.

Yang menarik, walau berstatus pejabat Deny Fajariyanto mengaku tak memiliki mobil satu pun. 

Mantan Kepala Rutan Kelas II B Wates (DI Yogyakarta) itu hanya melaporkan memiliki satu sepeda motor sebagai alat transportasi.

Anda boleh percaya atau tidak.

Itulah yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN periodik 2021 atas nama Deny Fajariyanto. NHK: 686638. 

Tanggal penyampaian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI, 8 Januari 2022.

Diakses Tribun Manado dari laman lhkpn.kpk, Kamis 27 April 2023. 

Berikut rincian harta kekayaan Kepala Rutan Manado Deny Fajariyanto periodik 2021:

I. DATA PRIBADI

1. Nama : DENY FAJARIYANTO

2. Jabatan : KEPALA RUTAN

3. NHK : 686638 II.

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 750.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/144 m2 di SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 30.000.000

1. MOTOR, HONDA ADV Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 781.000.000

III. HUTANG Rp. 300.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 481.000.000

Catatan KPK

KPK memberi catatan bahwa seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana.

Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (jum)

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Kepala Lapas Manado Marulye Simbolon

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved