Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kronologi Kecelakaan Maut Mobil Pikap Angkut 18 Orang, 5 Penumpangnya Dilaporkan Tewas

Terjadi kecelakaan maut di Jalan Nasional Banda Aceh - Medan, tepatnya di Desa Alue Bate, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, Rabu (26/3/2023) sore.

Editor: Tirza Ponto
Facebook
Terjadi kecelakaan maut di Jalan Nasional Banda Aceh - Medan, tepatnya di Desa Alue Bate, Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, Rabu (26/3/2023) sore. 

Kombes Joko Krisdiyanto secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apa pun alasannya.

"Kita melarang, tidak boleh mobil barang mengangkut penumpang. Imbauan ini harus dipatuhi demi keselamatan kita semua," katanya.

Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.

"Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain," kata Joko.

Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang.

"Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.

Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas.

Kombes Joko juga tak menampik, saat ini pihak kepolisian di seluruh wilayah di Aceh melakukan razia terhadap kendaraan terbuka yang mengangkut penumpang. "Razia itu kita lakukan untuk melakukan pencegahan agar tidak lagi terjadi kecelakaan serupa," ujarnya. (Serambi Indonesia/Seni Hendri/Subur Dani)

Artikel tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya : Google News

 

Baca Berita Tribun Manado di sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved