Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Tahun 2022 Pemkot Manado Terbitkan 2406 Akte Nikah, Simak Syarat-syaratnya

Pemerintah Kota Manado melaporkan hasil penerbitan akta pernikahan selama tahun 2022.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Kantor Capil Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Manado melaporkan hasil penerbitan akta pernikahan selama tahun 2022.

Dari data yang diterima Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado tercatat ada 2406 akta nikah yang diterbitkan.

Paling banyak penerbitan pertama di bulan November 262, kedua bulan Maret 229, ketiga bulan Juni 227.

Berikut Rincian penerbitan:

Januari 160, Februari 191, Maret 229, April 164, Mei 208, Juni 227, Juli 194, Agustus 209, September 177, Oktober 216, November 262, Desember 169, total: 2406.

Tidak dipungut biaya

Diketahui pelayanan penerbitan akte nikah gratis dan tanpa pungutan biaya.

Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan.

Pencatatan perkawinan dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

(a) Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan-

(b) KTP suami dan isteri

(c) Pas foto suami dan isteri

(d) Surat keterangan belum pernah menikah kedua Calon Pengantin

(e) Kartu Keluarga Asli dari kedua Calon Pengantin

(f) Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved