AKBP Aditya Hasibuan
Penyebab Aditya Hasibuan Aniaya Ken Admiral di Depan Mata AKBP Achiruddin, Gara-gara Perempuan
Penyebab Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral di depan mata AKBP Achiruddin. Ternyata gara-gara perempuan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap penyebab Aditya Hasibuan, anak perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Ternyata penyebab penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan itu dipicu dari chat soal teman perempuan.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada 21-22 Desember 2022.
Hal itu diungkapkan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono berdasarkan laporan penganiayaan yang dibuat korban Ken Admiral.
"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Sumaryono Selasa (25/4/2023).
"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," lanjutnya.
Selain itu ia mengatakan Bidang Propam Polda Sumut telah memeriksa AKBP Achirudin Hasibuan, ayah dari Aditya Hasibuan terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya.
"Terkait dengan oknum anggota polri atau orangtua dari AH juga sudah dalam proses penanganan Propam," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyu, Selasa (25/4/2023).

Wahyu mengatakan saat ini kasusnya sudah ditarik ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan penyelidikan.
"Malam ini disampaikan proses penangangannya oleh Dirkrimum, yang jelas kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan sedang berproses di Subdit 3 dan Subdit 4 karena ada 2 Laporan," ucapnya.
Baca juga: Profil AKBP Achiruddin Hasibuan, Perwira Polri yang Viral Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral
Kronologi berdasarkan laporan Ken Admiral
Wahyu memastikan pihak Polrestabes Medan telah melakukan penyelidikan sejak laporan tersebut dibuat pada Desember 2022.
Dari surat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/3895/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Desember 2022 yang diterima, pelapor adalah seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Dalam surat itu, kejadian penganiayaan itu berawal pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu terlapor Aditya Hasibuan menyetop kendaraan korban di SPBU Jalan Ring Road Medan, Sumatera Utara.
Lalu terlapor memukul korban di bagian pelipis kanan sebanyak tiga kali saat itu. Setelahnya, terlapor menendang spion mobil korban dan pergi meninggalkannya.
Selanjutnya pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M. Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan
Kedatangan mereka dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.
Sesampainya di rumah terlapor Aditya Hasibuan, korban bertemu kakak terlapor dan orangtua yang disebut merupakan anggota polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut.
Namun ketika berkomunikasi, orangtua terlapor malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang.
Tak lama dari situ, terlapor Aditya Hasibuan keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dari informasi yang diterima, orangtua terlapor yang merupakan anggota polisi itu malah membiarkan anaknya berlaku brutal saat itu.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.
Ditetapkan sebagai tersangka
Terkait kasus tersebut, Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar Perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.
"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022
dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono, Selasa.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumut, pelaku berinisial AH resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan tersebut.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," Ucapnya.
Polda Sumut juga akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku AH bersadarkan laporan yang dibuat korban.
"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895,karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," pungkasnya.
Baca juga: Alasan AKBP Achiruddin Hasibuan Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, Halangi Warga yang Ingin Melerai
Sumber: Kompas.com
LSM INAKOR Tolak Dugaan Intervensi dan Suap dalam Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Harga Rica Naik, Cek Update Harga di Pasar Bersehati dan Pasar Pinasungkulan Manado, Sulut |
![]() |
---|
Mantan Sekprov Sulut Steve Kepel Jalani Sidang Dakwaan Korupsi Dana Hibah GMIM Sambil Dihibur Istri |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Sosok Polisi Pengemudi Mobil Taktis Brimob yang Lindas Driver Ojol hingga Tewas |
![]() |
---|
Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado Jumat 29 Agustus 2025, Beras Stabil, Cabai Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.