Bitung Sulawesi Utara
Kronologis Penganiayaan Diduga Dilakukan Dua Pria di Bitung, Korban Alami Luka Sobek di Dahi
Rivan langsung menganiaya korban sekali menggunakan sajam dan mengena bagian kepala tepatnya di dahi hingga sobek dan mengeluarkan darah.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Alpen Martinus
Humas Polres Bitung
Dua tersangka penganiayaan ditangkap Polres Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (23/4/2023).
Korban lalu berdiri dan melarikan diri, begitu juga kedua pelaku langsung melarikan diri.
Alami luka, korban sempat mendapatkan perawatan di Rumkit dr Wahyu Slamet Bitung.
Dan Rivan serta Christian, berhasil diamankan Tim Resmob I Polres Bitung sehari kemudian, Minggu (24/4/2023).
Di Kelurahan Bitung Barat II, Kecamatan Maesa Kots Bitung tanpa perlawanan berikut barang buktinya.
"Terduga tersangka, melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951," jelas Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyawan Selasa (25/4/2023) malam.(crz)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Bitung Sulawesi Utara
Persiapan Porprov Sulut 2025, Faji Bitung Seleksi Atlet di Kuala Girian |
![]() |
---|
Keterbatasan Anggaran, Bitung Kena Sanksi Administratif Karena Masih Gunakan Sistem Open Dumping |
![]() |
---|
Viral Kasus Perundungan di SMK Kota Bitung, Polisi Minta Sekolah Perkuat Pengawasan |
![]() |
---|
Pemohon SKCK Melonjak di Polres Bitung, Pelayanan Dibuka hingga Akhir Pekan dan Dini Hari |
![]() |
---|
Sejak Ada Makan Gratis, Siswa SMPN 19 Bitung Lebih Rajin Masuk Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.