Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Kronologis Penganiayaan Diduga Dilakukan Dua Pria di Bitung, Korban Alami Luka Sobek di Dahi

Rivan langsung menganiaya korban sekali menggunakan sajam dan mengena bagian kepala tepatnya di dahi hingga sobek dan mengeluarkan darah.

Humas Polres Bitung
Dua tersangka penganiayaan ditangkap Polres Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (23/4/2023). 

Korban lalu  berdiri dan melarikan diri, begitu juga kedua pelaku langsung melarikan diri.

Alami luka, korban sempat mendapatkan perawatan di Rumkit dr Wahyu Slamet Bitung.

Dan Rivan serta Christian, berhasil diamankan Tim Resmob I Polres Bitung sehari kemudian, Minggu (24/4/2023).

Di Kelurahan Bitung Barat II, Kecamatan Maesa Kots Bitung tanpa perlawanan berikut barang buktinya.

"Terduga tersangka, melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan  Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951," jelas Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyawan Selasa (25/4/2023) malam.(crz)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved