Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulawesi Utara

Dalam 8 Bulan, 1852 Narapidana di Sulawesi Utara Terima Remisi

Kasus pencabulan dan kekerasan anak merupakan salah satu kasus yang paling banyak terjadi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Penulis: Nielton Durado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/Nielton Durado
Kasus pencabulan dan kekerasan anak merupakan salah satu kasus yang paling banyak terjadi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pencabulan dan kekerasan anak merupakan salah satu kasus yang paling banyak terjadi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kasus pencabulan bahkan berada diurutan kedua dari jumlah kasus kejahatan yang terjadi di bumi nyiur melambai.

Meski demikian, tak sedikit juga narapidana di Sulut yang selalu menerima remisi saat perayaan hari-hari besar di Sulut.

Bahkan dari data yang diperoleh Tribunmanado.co.id, ada 1852 narapidana kasus cabul dan kekerasan anak di Sulut menerima remisi. 

Baca juga: 391 Narapidana Kasus Cabul dapat Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023

Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun saat memberikan remisi didampingi Kalapas Manado Marulye Simbolon dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Hendra Lumataw.
Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun saat memberikan remisi didampingi Kalapas Manado Marulye Simbolon dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Hendra Lumataw. (Tribun Manado/Nielton Durado)

Tercatat dari tanggal 17 Agustus 2022 sebanyak 940 narapidana kasus anak menerima remisi

Setelah itu pada 25 Desember 2022 ada 521 narapidana yang dapat remisi dari pemerintah.

Dan terakhir pada pada momentum Idul Fitri pada 22 April 2023, sebanyak 391 narapidana kasus pencabulan yang mendapat pengurangan hukuman.

Itu artinya dalam kurun waktu delapan bulan saja tercatat 1852 narapidana kasus cabul yang mendapat pengurangan hukuman.

Pengurangan hukuman yang diperoleh pun variatif. 

Ada yang dari 15 hari, 30 hari, hingga 60 hari. 

135 warga binaan di Lapas Manado menerima remisi khusus Idul Fitri.
135 warga binaan di Lapas Manado menerima remisi khusus Idul Fitri. (Tribun Manado/ Nielton Durado)

Menanggapi hal ini, Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun mengatakan jika para warga binaan yang diberikan remisi adalah mereka yang sudah berkelakuan baik. 

"Jadi meskipun dia kasus kekerasan anak kalau sudah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan maka bisa mendapatkan remisi," kata dia. 

Ronald mengatakan jika remisi adalah reward negara kepada warga binaan yang sudah menunjukkan perubahan sikap atau berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. 

"Kalau para warga binaan ini sudah berkelakuan baik, maka mereka bisa mendapatkan remisi," tegas dia. (Nie)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved