Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Polres Minsel Sulawesi Utara Musnahkan 1300 Liter Miras Ilegal

Konsumsi minuman keras (Miras) berlebihan menjadi pemicu tindakan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat serta menggangu Kamtibmas.

Penulis: Manuel Mamoto | Editor: Chintya Rantung
Isak/Tribun Manado
Polres dan pemkab Minsel memusnahkan 1300 liter miras jenis Captikus dari hasil operasi, Senin 917/4/2023) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Konsumsi minuman keras (Miras) berlebihan menjadi pemicu tindakan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat serta menggangu Kamtibmas.

Upaya pihak kepolisian dalam menekan tindakan melanggar hukum serta angka kekerasan yang terjadi akibat miras, salah satunya dengan melakukan operasi miras tanpa ijin.

Polres Minsel melalui Satuan Narkoba dari awal tahun 2023 sampai pertengahan April ini menyita 1300 liter miras jenis Captikus dari hasil operasi miras.

Satnarkoba Polres Minsel melaksanakan operasi penjualan miras tanpa inijn sesuai Perda Provinsi no 4 tahun 2014 dan Perda Kabupaten no 7 tahun 2009.

"Dari operasi miras Sepanjang tahun 2023 ini ada 900 liter miras ilegal yang disita sebagai barang bukti oleh Satnarkoba Polres Minsel dan 400 liter dari jajaran polsek. Keseluruhan nya ada 1300 liter, " ungkap Kapolres Minsel AKBP Feri Renaldo Sitorus, SIK, MH saat melakukan pemusnahan barang bukti.

Polres Minahasa Selatan kemudian melakukan pemusnahan bara bukti tersebut di halaman belakang Mako Polres Minsel, Senin (17/4/2023).

Berita acara pemusnahan barang bukti miras ilegal ditandatangani oleh Kapolres Feri Sitorus dan Bupati Minsel Franky Donny Wongkar bersama tim Forkopimda Minsel.

Barang bukti miras ilegal dimusnahkan dengan membuangnya kedalam galian tanah yang dilakukan secara bersama-sama oleh Kapolres dan Forkopimda Minsel.

Pada kesempatan itu Kapolres Feri Sitorus mengimbau masyarakat untuk sama-sama berpartisipasi menjaga kamtibmas di wilayah Minsel.

"Bagi warung-warung yang menjual miras tanpa ijin segera mengurus izin, dan tidak menjual miras tersebut kepada orang yang bukan peruntukannya sehingga sampai memabukan masyarakat.

Untuk para Orang tua wajib melakukan pengawasan kepada anak-anak nya agar tidak mengkonsumai miras sehingga mabuk dan membuat keributan," imbau Kapolres.

Selain pemusnahan barang bukti miras, Polres Minsel diwaktu yang sama juga melakukan pemusnahan barang bukti knalpot bising hasil operasi Satuan lalulintas Polres Minsel. (Isak)

Baca juga: Ultimatum Panglima TNI Laksamana Yudo Margono soal KKB Papua, Kapuspen: Tegas, Tidak Usah Ragu-Ragu

Baca juga: Polda Sulawesi Utara Musnahkan 4.699 Captikus dan 18.150 Narkoba

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved