Maluku Utara
Halmahera Selatan Terima DID Rp 10 Miliar, Langsung Dibagi Untuk Dua Dinas Ini
Sekda Halmahera Selatan, Saiful Turuy mengatakan, anggaran puluhan miliar tersebut akan diperuntukkan ke dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
“Ini adalah upaya untuk mencegah ketersediaan pangan kita, kemudian meningkatkan daya beli masyarakat. Muda-mudahan angka inflasi kita tetap terjaga dengan baik dari upaya-upaya yang kita lakukan,” tandasnya.
ASN Halmahera Selatan Dilarang Mudik ke Luar Daerah
Sekda Halmahera Selatan, Saiful Turuy menyebut, pejabat eselon II dan III di lingkup Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak diperbolehkan merayakan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah di luar daerah.
Larangan ini, menurut dia, juga diberlakukan kepada seluruh ASN lainnya selama masa cuti bersama Idul Fitri.
“Hari kedua atau ketiga lebaran itu kalau mereka keluar daerah, itu terserah. Tapi hari pertama itu, harus lebaran dengan Pak Bupati (Usman Sidik),” ujaranya kepada TribunTernate.com, Senin (17/4/2023).
Saiful menegaskan, para pejabat tersebut dipastikan kena sanksi jika diketahui merayakan Idul Fitri di luar daerah Halmahera Selatan.
“Itu dipastikan kena sanksi, karena melawan perintah. Pejabat semua salat Ied dengan Pak Bupati di lapangan Samargalila Labuha,” tegasnya.
Sanksi tersebut, kata Siful, akan dikenakan juga terhadao ASN yang melewati masa cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Karena liburnya sudah cukup panjang. Jadi kalau dia tidak masuk kantor pasca libur, itu tetap disanksi,” tandasnya.
Saiful juga menambahkan, lokasi salat Idul Fitri telah difinalkan di lapangan samargalila Desa Labuha, Kecamatan Bacan. Oleh karena itu, seluruh ASN diwajibkan salat di lokasi tersebut.
“Tapi untuk teman-teman dari Muhammadiyah salatnya di lapangan Kantor Dishub, tidak apa-apa. Pada intinya kita semua tetap jalankan salat di hari besar ini,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Ilustrasi-Uang-UMP-2023.jpg)