Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Link Live Streaming Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo cs di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Berikut ini link live streaming sidang putusan Banding Ferdy Sambo cs.

Editor: Erlina Langi
Kolase Tribunnews.com (Istimewa-Tribunnews-Warta Kota)
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo cs di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini link live streaming sidang putusan banding Ferdy Sambo cs.

Diketahui, sidang putusan Banding Ferdy Sambo cs tersebut digelar hari ini Rabu (12/4/2023) di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Lewat sindang ini, nantinya akan diketahui apakah Ferdy Sambo tetap mendapat hukuman mati atau dianulir.

Sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tersebut digelar secara terbuka untuk umum.

Hasilnya akan dibacakan dalam persidangan yang dapat disaksikan via Live Streaming Kompas TV: KLIK

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dengarkan Putusan Banding Hari Ini, Terbuka untuk Umum, Ricky Rizal Berharap Bebas

Kolase foto 3 terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf (kiri) Ferdy Sambo (tengah) dan Ricky Rizak (kanan) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Kolase foto 3 terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf (kiri) Ferdy Sambo (tengah) dan Ricky Rizak (kanan) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Selain Ferdy Sambo yang adalah mantan Kadiv Propam Polri, sidang putusan ini juga berlaku untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Seperti diketahui sebelumnya, hanya empat terdakwa ini yang mengajukan banding.

Satu terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer tidak banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Hari Ini Pukul 09.00 Wita, Ada Penjelasan Pengadilan dan Kejaksaan

Sang eksekutor Brigadir J itu divonis hukuman 1,6 tahun penjara. Richard merupakan justice collaborator di kasus yang menghebohkan ini.

Rencananya, persidangan hari ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dapat disiarkan di media massa.

"Besok (hari ini, red) sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Ferdy Sambo adalah terdakwa pertama yang akan mengetahui nasib selanjutnya dalam sidang putusan banding.

Mantan Kadiv Propam itu akan mengetahui apakah vonis banding yang dijatuhkan sama seperti vonis yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau malah lebih ringan.

Diketahui, di tingkat PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved