Mitra Sulawesi Utara
Warga Mencoba Masuk, Polres Mitra Beri Garis Polisi Lokasi Tambang yang Berproses Hukum
Polres Mitra memberi garis polisi di lokasi tambang yang tengah berproses hukum. Pasalnya, beberapa warga mencoba masuk.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polres Minahasa Tenggara memasang garis polisi di salah satu lokasi tambang ilegal dengan sebutan liang.
Dari informasi yang diterima Tribunmanado.co.id, lokasi tambang tersebut masih berproses hukum di Polda Sulawesi Utara.
Namun, ada warga yang mencoba masuk ke tambang tersebut untuk menggali lahan.
Alhasil pihak kepolisian datang dan memasang garis polisi.
Kapolres Mitra, AKBP Ferry Sitorus, saat dikonfirmasi sudah membenarkan informasi tersebut.
Garis polisi tersebut dipasang pada Sabtu (7/4/2023) pukul 11.00 Wita.
"Saat dilakukan pemasangan police line di lokasi tersebut tidak ditemukan adanya kegiatan pertambangan dengan menggunakan alat berat ekskavator," jelasnya, Selasa (11/4/2023).
Pemasangan garis polisi pun dilakukan dengan aman.
"Semuanya berproses dengan baik," jelasnya.
Polda Sulawesi Utara Ungkap Sejumlah Kasus Tambang Ilegal, Sudah Ada 6 Tersangka
Baca juga: Aura Kasih Ngaku Kerap Kesepian, Siap Terima Calon Suami Tapi Ini Syaratnya
Baca juga: Guncangan Gempa Siang Ini, Baru Saja Terjadi di Wilayah Indonesia, Info BMKG Selasa 11 April 2023
Langkah Polda Sulawesi Utara untuk memberantas tambang tanpa izin atau ilegal terus dilakukan.
Sejauh ini ada 6 kasus tambang ilegal yang berproses di Subdit Tipidter Ditreskrimsus.
Disdukcapil Mitra Bantu Pengurusan Dokumen Korban KM Barcelona VA: Jika Perlu Siap Diantar ke Rumah |
![]() |
---|
Stok Beras di Ibu Kota Kabupaten, Kurang Bupati Mitra Ronald Kandoli Minta Warga tak Panik |
![]() |
---|
Tindaklanjut Keluhan Warga, Polsek Ratatotok Razia Knalpot Bising hingga Sajam |
![]() |
---|
Jalan Soyoan-Ratatotok Mitra Rusak Parah, Warga Sebut Berbulan-bulan Tak Diperbaiki |
![]() |
---|
Polsek Ratatotok Mitra Tertibkan Knalpot Brong, Sisir Sejumlah Titik Strategis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.