Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TKW

Viral Cuitan TKW di Hongkong yang Kena Denda Rp 9 Juta dari Bea Cukai, Padahal Harga Barang Segini

Ia mengaku terkejut mendapatkan denda Rp 9 juta dari seorang oknum bea cukai. Keluhan tersebut kemudin viral di media sosial Twitter.

Editor: Alpen Martinus
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Ilustrasi pegawai bea cukai 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Entah apa yang terjadi di Kementerian Keuangan, ada saja para pegawainya yang berulah.

membuat Menteri Sri Mulyani sakit kepala, terus mendapat sorotan.

Kali ini sorotan datang dari pelayanan Bea Cukai.

Baca juga: Viral TKW di Hongkong Cekcok dengan Petugas Bea Cukai, Geram Beli Gamis Rp200 Ribu Pajak Rp9 Juta

Ramai soal TKW Hongkong dikenai denda oleh oknum bea cukai.
Ramai soal TKW Hongkong dikenai denda oleh oknum bea cukai. (Twitter)

Sorang tenaga kerja wanita (TKW) Hongkong mengeluhkan soal pelayanan Bea Cukai.

Ia mengaku terkejut mendapatkan denda Rp 9 juta dari seorang oknum bea cukai.

Keluhan tersebut kemudin viral di media sosial Twitter.

Bea cuka yang dituntut kepadanya, jauh dari harga barang yang dibawanya.

Baca juga: Jabat Kepala Bea Cukai Manado, Segini Harta Kekayaan Syamsul Bahri

Unggahan video tersebut dibuat oleh akun @Heraloebsaa pada Kamis (30/3/2023).

"Oknum (bea cukai) kena mental. (TKW di Hong Kong) beli gamis Rp 200 ribu kok kena bea cukai Rp 9 juta denda," demikian narasi dalam video.

Percakapan melalui sambungan telepon

Dalam video berdurasi 55 detik itu, disebutkan miss Yuni terlihat sedang mencecar pertanyaan kepada seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea dan Cukai melalui saluran telepon terkait dengan denda yang diberikan tersebut.

Seseorang yang mengaku dari petugas Bea dan Cukai tersebut bernama Arif Kurniawan.

Baca juga: Nasib Widy Herianto, Pegawai Bea Cukai yang Sempat Katai Warga Babu dan Bacot, Kariernya Terancam

"Saya dengan Pak Arif Kurniawan, saya petugas bea cukai," ujar pria yang mengaku petugas tersebut.

Sayangnya, unggahan asli video viral TKW Hong Kong yang disebutkan dikenakan denda Rp 9 juta tersebut sudah dihapus. Namun, sejumlah warganet masih ada yang membagikan unggahan itu, salah satunya akun ini.

Balas @back_togarden #misyunitkwhk???????????????????? #beacukaiindonesia #persidenjokowi #bandaraintrnasionalindonesia #pemalangbelik #semangatberjuang #ftp? #viraltiktok ? suara asli - minul@anakrantau

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved