Terkini Nasional
Dugaan KPK Soal Muhammad Adil, Terlibat Kasus Suap Auditor BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Muhammad adil terlibat kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terjert kasus korupsi.
Muhammad adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dialkukan oleh KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Muhammad adil terlibat kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dugaan suap Auditor BPK dilakukan Muhammad Adil agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dugaan suap menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," kata Ali, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023) malam.
Baca juga: Nelayan di Manado Enggan Melaut, Gelombang Setinggi 2 Meter Hantam Pesisir Pantai
Selain itu, Ali menjelaskan, Bupati Meranti itu juga diduga terlibat korupsi pemotongan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan penerimaan fee jasa travel umroh.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan Bupati dan beberapa pejabat Pemkab Kepulauan Meranti lainnya serta satu orang auditor BPK perwakilan Riau," ucapnya.
Hingga saat ini, Bupati Meranti Muhammad Adil masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.
Diketahui, Muhammad Adil terjaring OTT KPK, pada Kamis (6/4/2023) malam.
"Ya salah satunya itu (diduga terima suap pengadaan jasa umrah)," kata Ghufron, saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, Bupati Meranti Muhammad Adil diduga melakukan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP).
Adapun jumlah UP dan GUP yang dipotong, kata Ghufron, sebesar lima hingga 10 persen.
"Tindak pidana korupsi diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP)," katanya.
"Dipotong 5-10 persen suap pengadaan jasa umrah," ungkapnya.
Telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
Kabar Gembira, Pemerintah akan Beri Bantuan Subsidi Upah, Ini Daftar Insentif Ekonomi |
![]() |
---|
Ternyata Posisi Duta Besar RI untuk AS Kosong, Disorot Usai Ada Kebijakan Tarif Impor Donald Trump |
![]() |
---|
Permintaan Ketum Nasdem Surya Paloh pada Prabowo Subianto, Singgung Ketulusan Hati |
![]() |
---|
Syarat Baru Bikin SIM, Berlaku Mulai 1 Juli 2024 |
![]() |
---|
Kabar Baik, 4 Bansos Cair Juni 2024, Segini Nominalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.