Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anas Urbaningrum Bebas

Akhirnya Terungkap Rencana Anas Urbaningrum usai Bebas: Pidato hingga Sungkem ke Sang Ibunda

Atas penetapan pembebasan tersebut, para loyalis serta sahabat Anas Urbaningrum akan menggelar acara penyambutan.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
(Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, Anas Urbaningrum, akan bebas pada Selasa, 11 April 2023. Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan 8 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Artinya, Anas Urbaningrum sudah bisa beraktivitas di luar Lapas, tapi masih harus melakukan pelaporan ke Ditjen PAS.

"Iya benar, tanggal 11 Insya Allah mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi, tanggal 11 Pak Anas untuk menjalani cuti menjelang bebas," imbuh Kusnali.

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dolar AS.

Hukuman Anas Urbaningrum didapat setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan, setelah sebelumnya Anas dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved