Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Manado

Pemkot Manado Menang Gugatan di Pengadilan, 70 Kios di Shoping Center Sah Dimiliki

Kabag Hukum Pemerintah Kota Manado Eva Pandensolang SH MH, mengatakan sidang dengan nomor perkara 432/Pdt.G/PN.Mnd.

|
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Kantor Pemerintah Kota Manado, di Jalan Balai Kota, Tikala Ares, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Manado menggelar proses pembacaan putusan gugatan yang diajukan Johny Rempas terhadap Wali Kota Manado atas kepemilikan 70 kios di Shoping Centre Manado, Sulawesi Utara, Kamis (6/4/2023).

Hasil sidang itu akhirnya menolak semua gugatan yang diajukan penggungat.

Pemkot Manado pun menang dan sah sebagai pemilik semua kios di tempat itu.

Kabag Hukum Pemerintah Kota Manado Eva Pandensolang SH MH, mengatakan sidang dengan nomor perkara 432/Pdt.G/PN.Mnd  telah dibacakan Putusan melalui e-Litigasi dengan amar putusan dalam eksespsi.

Hasil putasan tersebut menyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya, sedangkan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

"Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.086.000.- (dua juta delapan puluh enam ribu rupiah," jelas Eva mengutip isi pembacaan amar putusan yang diterima Jumat (7/4/2023).

Evamenyebut, pada prinsipnya Wali Kota sebagai tergugat 1 sangatlah menghargai dan mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Manado.

Diketahui, Ikhwal gugatan tersebut diawali dengan klaim Johny Rempas selaku Bos PT. Taruna Continental terkait kepemilikan 70  kios di Shopping Center. 

Dalam gugatan disebut 70 kios tersebut sudah 18 tahun dalam pengawasan mereka. Namun Pemkot Manado pun mengklaim itu adalah haknya Pemkot sebagai pemilik gedung.

Rempas pun akhirnya mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukum Clift Pitoy, Deddy Rundengan, Denny Nangin, Charles Sangkay, Noval Lumentut di Pengadilan Negeri Manado.

Sementara Pemkot Manado menunjuk Imanuel Barru, dan Dalson serta kuasa hukum tergugat II mewakili PD Pasar yakni Jelly Dondokambey, Farley Kaparang, dan Glorio Katoppo, Rangga Paoangan, Melissa Suoth dan Novri Lasut.

Terungkap dalam proses sidang sebanyak 70 kios yang tersebar di 3 lantai Shopping Center masing-masing lantai dasar/kelder berjumlah 12 kios, kemudian 6 kios di lantai 1 serta 52 kios di lantai 2.

Gugatan PT Taruna Continental melawan pemkot dan PD Pasar ini muncul setelah Lucky Senduk selaku Dirut PD Pasar melakukan somasi ke PT. Taruna Continental. 

Lewat somasi itu, Lucky memberikan deadline waktu 3×24 jam agar PT. Taruna Continental segera mengosongkan ruang Shopping Center. 

Kemudian surat kedua, 29 Juni 2022, Lucky memberikan surat peringatan segera merelokasi atau memindahkan barang-barang invetaris milik PT. Taruna Continental dalam jangka waktu 2×24 jam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved