Pemkot Manado
Pemkot Manado Menang Gugatan di Pengadilan, 70 Kios di Shoping Center Sah Dimiliki
Kabag Hukum Pemerintah Kota Manado Eva Pandensolang SH MH, mengatakan sidang dengan nomor perkara 432/Pdt.G/PN.Mnd.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Manado menggelar proses pembacaan putusan gugatan yang diajukan Johny Rempas terhadap Wali Kota Manado atas kepemilikan 70 kios di Shoping Centre Manado, Sulawesi Utara, Kamis (6/4/2023).
Hasil sidang itu akhirnya menolak semua gugatan yang diajukan penggungat.
Pemkot Manado pun menang dan sah sebagai pemilik semua kios di tempat itu.
Kabag Hukum Pemerintah Kota Manado Eva Pandensolang SH MH, mengatakan sidang dengan nomor perkara 432/Pdt.G/PN.Mnd telah dibacakan Putusan melalui e-Litigasi dengan amar putusan dalam eksespsi.
Hasil putasan tersebut menyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya, sedangkan dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
"Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.086.000.- (dua juta delapan puluh enam ribu rupiah," jelas Eva mengutip isi pembacaan amar putusan yang diterima Jumat (7/4/2023).
Evamenyebut, pada prinsipnya Wali Kota sebagai tergugat 1 sangatlah menghargai dan mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Manado.
Diketahui, Ikhwal gugatan tersebut diawali dengan klaim Johny Rempas selaku Bos PT. Taruna Continental terkait kepemilikan 70 kios di Shopping Center.
Dalam gugatan disebut 70 kios tersebut sudah 18 tahun dalam pengawasan mereka. Namun Pemkot Manado pun mengklaim itu adalah haknya Pemkot sebagai pemilik gedung.
Rempas pun akhirnya mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukum Clift Pitoy, Deddy Rundengan, Denny Nangin, Charles Sangkay, Noval Lumentut di Pengadilan Negeri Manado.
Sementara Pemkot Manado menunjuk Imanuel Barru, dan Dalson serta kuasa hukum tergugat II mewakili PD Pasar yakni Jelly Dondokambey, Farley Kaparang, dan Glorio Katoppo, Rangga Paoangan, Melissa Suoth dan Novri Lasut.
Terungkap dalam proses sidang sebanyak 70 kios yang tersebar di 3 lantai Shopping Center masing-masing lantai dasar/kelder berjumlah 12 kios, kemudian 6 kios di lantai 1 serta 52 kios di lantai 2.
Gugatan PT Taruna Continental melawan pemkot dan PD Pasar ini muncul setelah Lucky Senduk selaku Dirut PD Pasar melakukan somasi ke PT. Taruna Continental.
Lewat somasi itu, Lucky memberikan deadline waktu 3×24 jam agar PT. Taruna Continental segera mengosongkan ruang Shopping Center.
Kemudian surat kedua, 29 Juni 2022, Lucky memberikan surat peringatan segera merelokasi atau memindahkan barang-barang invetaris milik PT. Taruna Continental dalam jangka waktu 2×24 jam.
Temukan Sampah saat Tinjau Manado, Ini Yang Dilakukan Andrei Angouw |
![]() |
---|
Jangan Buang Sampah Sembarangan di Manado Sulawesi Utara, Ratusan CCTV Mengawasi |
![]() |
---|
Jawaban Wawali Manado Richard Sualang Mengenai Rolling Pejabat Lanjutan |
![]() |
---|
Viral Aksi Buang Sampah di Tepi Jalan Singkil Manado, Pelaku Terancam Denda Puluhan Juta |
![]() |
---|
Buka Bimtek SAKIP, Ini Pesan Sekda Manado Steaven Dandel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.