Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Tadi Malam, Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Pintu, Begini Kondisi Korban
Kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Aturan Melintas di Perlintasan Kereta Api
Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.
Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu Stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.
“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu Stop,” kata dia.
Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel
Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.
Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News
Telah tayang di TribunJogja.com
kecelakaan
perlintasan kereta api
Desa Karangtinggil
Kecamatan Pucuk
Kabupaten Lamongan
Jawa Timur
mobil
kereta api
Kecelakaan Maut, 2 Orang Tewas, Mobil Listrik Tabrak Belakang Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Istri Tewas Korban Tabrak Lari, Motor Tertabrak Truk |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Pasutri Tewas Usai Motor Tabrak Pembatas Jembatan, Korban Tinggalkan 5 Anak Kecil |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, Korban Tabrak Pohon dan Beton Ketika Pulang dari Bengkel |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, Korban Hendak Menyalip Lalu Jatuh Tertabrak Truk Tronton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.