Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Tadi Malam, Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Pintu, Begini Kondisi Korban

Kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Editor: Glendi Manengal
PT KAI
Foto ilustrasi kelcekaan kereta api tabrak mobil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, Desa Karangtinggil, Kecamatan, Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Peristiwa kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan mobil dan kereta api.

Akibat kecelakaan tersebut tiga penumpang jadi korban.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, Korban Diduga Mabuk Tabrakan dengan Bus Penumpang

Baca juga: 4 Rekomendasi iPhone Lawas, Masih Worth It Dimiliki di Tahun 2023, Ada iPhone X hingga iPhone XR

Kecelakaan merupakan hal buruk yang selalu ingin dihindari setiap orang.

Mau itu dalam berkendara, bekerja ataupun aktifitas lainnya.

Namun walaupun kita sudah berhati-hati kecelakaan bisa tetap terjadi.

Karena kecelakaan memang tidak bisa diprediksi atau tak ada yang tahu kapan dan dimana kejadiannya.

Tapi kecelakaan juga banyak disebabkan oleh kelalaian pengendaranya atau hal lain.

Terkait hal tersebut seperti insiden kecelakaan berikut ini.

Hantaman keras Kereta API KRD nomor lok CC 2061396 membuat sebuah mobil Toyota Avanza nopol B 1831 PQR berpenumpang tiga orang terpental sejauh 15 meter.

Kerasnya tabrakan di perlintasan rel KA tanpa palang pintu di jalan masuk ke Desa Karangtinggil, Kecamatan, Pucuk Kabupaten Lamongan, Kamis (6/4/2023) malam tersebut membuat mobil Avanza terguling dan masuk ke saluran air.

Mobil pun mengalami kerusakan cukup berat.

Beruntung, tiga penumpang dalam mobil selamat meski mengalami luka cukup serius.

Ketiga korban diketahui bernama Amir Syarifuddin, Agus Supriyadi (59) dan Wawan Saifudin (30).

Para korban kemudian langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dikutip dari Surya.co.id, kecelakaan antara kereta api dan Avanza ini terjadi pada pukul 19.40 WIB.

Salah seorang saksi mata, Gatot ( 52) mengatakan kecelakaan ini bermula saat Avanza warna silver nopol B 1831 PQR yang dikemudikan Amir Syarifuddin (27) warga Desa Jubel lor, Sugio melintas di lokasi.

Mobil Avanza tersebut hendak menyeberangi perlintasan kereta tanpa palang pintu.

Saat mobil melintas di atas rel, tiba-tiba muncul kereta dari arah timur sehingga tabrakan tak bisa terhindarkan.

Saksi lainnya bernama Gibran menambahkan, kereta yang menabrak Avanza tersebut adalah KRD nomor lok CC 2061396

"Pada saat yang bersamaan melintas KRD nomor lok CC 2061396 dari arah timur ke barat dengan tujuan Cepu," kata saksi lain bernama, Gibran (16).

Karena jarak sudah dekat, sehingga kecelakaan tidak bisa terhindarkan dan mengakibatkan mobil Avanza tertabrak bagian depan hingga terpental ke arah barat sekira 15 meter dan terguling di utara rel.

"Bangkai mobil teronggok di atas saluran air dengan posisi terbalik, " katanya.

Mobil MPV yang dikemudikan oleh Amir Syarifuddin membawa 2 penumpang, yaitu Agus Supriyadi (59) yang tercatat sebagai warga Bali dan Wawan Saifudin (30) warga Desa Kedali, Pucuk yang ketika itu hendak pulang ke rumah mereka di Desa Kedali.

Untuk menuju rumahnya, harus melintas lewat rel KA, saat melintas pengemudi diduga abai kurang memperhatikan adanya kereta api.

Akibat kecelakaan tersebut, kondisi mobil bagian depan ringsek dan keadaannya rusak berat akibat tertabrak KA.

"Betul, mobil yang ditumpangi 3 orang di Lamongan tertabrak kereta api," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan, Kamis (6/4/2023) malam.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun 3 korban yang mengalami luka di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan intensif.

Satu korban atas nama Agus Supriyadi dirujuk ke RS. Bedah Mitra Karanglangit untuk mendapat perawatan intensif, sementara 2 korban lainnya dilakukan pertolongan di Puskesmas Pucuk.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada saat melintas di rel KA. (*)

Aturan Melintas di Perlintasan Kereta Api

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan, untuk meminimalisir dan mencegah kecelakaan perlu adanya upaya pencegahan dan penutupan terhadap perlintasan sebidang ilegal.

Dalam perlintasan resmi dipasang rambu-rambu Stop yang berarti bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintas bahwa ada dan tidak pintu perlintasan, pengendara wajib berhenti sejenak dan menoleh ke kiri dan kanan.

“Ini yang sering terjadi terutama lintasan sebidang yang tidak ada pintu perlintasan atau pintu perlintasan rusak, seharusnya wajib berhenti sejenak karena ada rambu-rambu Stop,” kata dia.

Secara hukum, aturan kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel

Terdapat sanksi bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 Undang-Undang yang sama, pengemudi yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 tersebut akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.410/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News

Telah tayang di TribunJogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved