Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penganiayaan di Werot

Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Werot Likupang Minut Sulawesi Utara

Masih ingat kejadian viral di Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara 23 Maret 2023 lalu.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
fistel mukuan/tribun manado
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat  kasus viral di Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada 23 Maret 2023 lalu?

Dimana terjadi kericuhan di sebuah acara pernikahan yang berujung dugaan tindak pidana penganiayaan oleh sejumlah oknum di Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Akibat kejadian tersebut pria paruh baya bernama James Waani jadi korban.

Tak hanya itu ada juga ibu-ibu yang menjadi korban kekerasan saat itu.

Ternyata, Polres Minahasa Utara (Minut) telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, melalui Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus katakan, dari kasus tersebut sudah ditetapkan enam tersangka.

"Keenam tersangka adalah Steven Nelwan (43) alias Cuping, Jorslius Nelwan (24) alias Luis, Jenlly Watupongoh (35) alias Jenly, Nobrin Koagow (40) alias Obin, Okta Fendu Nelwan (23) alias Fendi dan Nevri Tuyu (25) alias pipil," kata Kasi Humas Polres Minut, Kamis 6 April 2023.

Lanjut Kasi, keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Maret 2023 dan sudah ditahan pada 28 Maret 2023.

"Keenam tersangka ditahan karena, diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan lima orang menjadi korban," sebut Iptu Ennaf Firdaus.

Kelima orang yang menjadi korban adalah Djoni Waani, Benny Waani, Rian Waani, Heppy Sumilat dan Syeni Repi.

"Untuk motifnya berdasarkan keterangan tersangka, karena kesalahpahaman perihal pembicaraan acara pesta kawin sehingga terjadi adu mulut dan akhirnya terjadi pengeroyokan," ungkap Kasi.

Dengan begitu, Kasi menyebut keenam tersangka melanggar undang-undang KUHP.

"Keenam tersangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke -1 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(fis)

Baca juga: Kondisi Toilet Senilai Rp 149 Juta di SD V Katolik Tomohon, Hanya Dua Kamar dan Belum Difungsikan

Baca juga: Anto Mantiri Tukang Sol Sepatu, 10 Tahun Tekuni Usaha, Bisa Beli Motor hingga Bangun Rumah

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved