Penganiayaan di Werot
Polisi Tetapkan 6 Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Werot Likupang Minut Sulawesi Utara
Masih ingat kejadian viral di Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara 23 Maret 2023 lalu.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus viral di Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada 23 Maret 2023 lalu?
Dimana terjadi kericuhan di sebuah acara pernikahan yang berujung dugaan tindak pidana penganiayaan oleh sejumlah oknum di Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Akibat kejadian tersebut pria paruh baya bernama James Waani jadi korban.
Tak hanya itu ada juga ibu-ibu yang menjadi korban kekerasan saat itu.
Ternyata, Polres Minahasa Utara (Minut) telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, melalui Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus katakan, dari kasus tersebut sudah ditetapkan enam tersangka.
"Keenam tersangka adalah Steven Nelwan (43) alias Cuping, Jorslius Nelwan (24) alias Luis, Jenlly Watupongoh (35) alias Jenly, Nobrin Koagow (40) alias Obin, Okta Fendu Nelwan (23) alias Fendi dan Nevri Tuyu (25) alias pipil," kata Kasi Humas Polres Minut, Kamis 6 April 2023.
Lanjut Kasi, keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Maret 2023 dan sudah ditahan pada 28 Maret 2023.
"Keenam tersangka ditahan karena, diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan lima orang menjadi korban," sebut Iptu Ennaf Firdaus.
Kelima orang yang menjadi korban adalah Djoni Waani, Benny Waani, Rian Waani, Heppy Sumilat dan Syeni Repi.
"Untuk motifnya berdasarkan keterangan tersangka, karena kesalahpahaman perihal pembicaraan acara pesta kawin sehingga terjadi adu mulut dan akhirnya terjadi pengeroyokan," ungkap Kasi.
Dengan begitu, Kasi menyebut keenam tersangka melanggar undang-undang KUHP.
"Keenam tersangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) ke -1 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.(fis)
Baca juga: Kondisi Toilet Senilai Rp 149 Juta di SD V Katolik Tomohon, Hanya Dua Kamar dan Belum Difungsikan
Baca juga: Anto Mantiri Tukang Sol Sepatu, 10 Tahun Tekuni Usaha, Bisa Beli Motor hingga Bangun Rumah
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Daftar Nama Wilayah yang Masuk 20 Besar Lomba Big Choir Pelsus se-Sinode GMIM, Tomohon 1 Tertinggi |
![]() |
---|
Operasi Malam Satnarkoba Polres Kepulauan Sangihe Ungkap Peredaran Miras Ilegal di Sejumlah Lokasi |
![]() |
---|
Agus Suparmanto Terpilih sebagai Ketua Umum PPP, Mardiono Sempat Klaim Sepihak |
![]() |
---|
PPP Sulawesi Utara Dukung Mardiono, Amankan Hasil Muktamar X Ancol |
![]() |
---|
KRI Lumba-Lumba-881 TNI AL Bersanding dengan Kapal Filipina, Ini Misinya di Laut Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.