Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Curhat Seputar Ramadhan

Batalkah Puasa Jika Mimpi Basah Siang Hari di Bulan Ramadhan ? Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado Dr. KH. Ahmad Rajafi Sahran, M.H.I menjelaskan tentang mimpi basah di siang hari pada bulan ramadhan. 

|
Tribun Manado/Dik
Curhat Seputar Ramadhan - Penjelasan MUI Manado Terkait Batalkah Puasa Jika Mimpi Basah di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? 

Penjelasan Tentang Mimpi Basah Siang Hari di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa ?

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini penjelasan dari Komisi Fatwa MUI Kota Manado terkait mimpi basah di siang hari pada bulan ramadhan

Apakah membatalkan puasa? Simak selengkapnya. 

Pertanyaan,

Saya adalah seorang security yang sering kali bekerja di malam hari.

Sehingga pada pagi harinya barulah saya bersitirahat. Bila saya mimpi basah saat istirahat siang hari puasa, apakah hal tersebut membatalkan puasa saya?

Baca juga: Penjelasan Tentang Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? 

Jawaban: 

Dijelaskan oleh:

Dr. KH. Ahmad Rajafi Sahran, M.H.I

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado Dr KH Ahmad Rajafi Sahran MHI.

Penjelasan:

Adapun seorang laki-laki yang keluar air maninya secara sengaja di siang hari berkat persentuhan atau kontak langsung antar kulit sebagai indera perasa dengan suatu baik orang maupun barang, seperti berhubungan suami istri, berciuman dengan nafsu, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani seperti onani atau masturbasi, maka ini terkategori perbuatan doa dan membatalkan puasanya. 

Namun, apabila tidak disengaja atau terjadi secara alamiah, tanpa ada keinginan dan proses persentuhan langsung maka hukum puasanya tidaklah batal.

Seperti mimpi basah pada siang hari puasa.

Sebagaimana penjelasan Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh al-Thabrani dimana al-ihtilam (mimpi basah) tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Penjelasan Tentang Bolehkah Lansia Tak Berpuasa? Apa Gantinya yang Harus Dilakukan?

Penjelasan ini kemudian dipedomani oleh Imam Nawawi Banten dan disebutkan di dalam kitabnya Nihayah al-Zain, dan al-Mawardi di dalam kitabnya al-Hawi al-Kabir.

Selain daripada itu, al-Syaikh Ali Jum’ah juga mengambil pendapat yang serupa dengan merujuk sabda Rasulullah Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Imam al-Nasa’i, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi, di mana ada tiga kategori kondisi seseorang yang tidak terkena hukum padanya.

Baca juga: Bolehkah Penderita Asam Lambung Berpuasa ? Apakah Berbahaya bagi Kesehatan?

Sebagaimana sabdanya bahwa pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) bagi orang gila hingga ia sadar, orang yang tengah tertidur hingga ia bangun, dan bagi anak kecil hingga ia baligh (kalau laki-laki hingga ia mimpi basah, sedangkan bagi perempuan hingga ia datang bulan atau haidh).

Berdasar pada penjelasan di atas, maka seseorang yang mimpi basah di siang hari Ramadhan tidaklah membatalkan puasanya, namun ia harus segera bersuci dengan melakukan mandi besar (junub) dan tetap meneruskan ibadah puasanya hingga waktu berbuka yakni waktu maghrib. Wallahua’lam.

Dr. KH. Ahmad Rajafi Sahran, M.H.I

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado

Artikel Lain Curhat Seputar Ramadhan: cek disini (klik link)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terbaru Tribun Manado: Klik Link

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved