Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Putusan Banding Vonis Ferdy Sambo Digelar 12 April di PT DKI Jakarta, Hukuman Mati atau Jadi Ringan?

Putusan perkara banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan segera dijelar 12 April 2023.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Sidang ptusan banding empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, salah satunya terdakwa Ferdy Sambo akan segera dijelar 12 April 2023. 

"Kalau memori banding itu kan haknya terdakwa, dan dalam upaya hukum banding tidak wajib
diserahkan," tutur Djuyamto.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada seluruh terdakwa.

Dalam putusannya majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo.

Sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Hakim menyatakan semua terdakwa itu bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan mereka bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Hukuman yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis hakim itu, Richard dan JPU sama-sama tidak mengajukan banding.

Alhasil putusan itu kini sudah berkekuatan hukum tetap.

Richard pun kini tengah menjalani masa hukumannya di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Viral Gaya Komunikasi Trisha Eungelica dan Ferdy Sambo, Suami Putri Minta Dikirimi Foto Member BTS

Artikel tayang di TribunBengkulu.com

Baca Berita Tribun Manado Lainnya : Google News

Baca Berita Terbaru di sini

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved