Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Curhat Seputar Ramadhan

Penjelasan Tentang Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? 

Simak penjelasan terkait pertanyaan Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? Jawaban Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado. 

Tribun Manado/dik
Curhat Seputar Ramadhan - Bolehkah gunakan obat tetes mata di siang hari pada bulan ramadan? 

Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari Bulan Ramadhan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut penjelasan dari Komisi Fatwa MUI Kota Manado. 

Terkait pertanyaan Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan

Disampaikan oleh Dr KH Ahmad Rajafi Sahran MHI, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado. 

Pertanyaan:

Saya adalah seorang ojek online, terkadang dalam perjalanan sering kali mata ini terkena pasir, sehingga saya seringkali menggunakan obat tetes mata

Bagaimana hukumnya menggunakan obat tetes mata pada siang hari bulan Ramadhan?

Baca juga: Penjelasan Tentang Bolehkah Wanita Hamil Tidak Berpuasa? Jawaban Komisi Fatwa MUI

Penjelasan Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado - Dr. KH. Ahmad Rajafi Sahran, M.H.I

Pada kajian ilmu ushul fiqh ada yang disebut dengan hukum wadh’i (hukum kondisional yang menyertai hukum taklifi) dengan salah satu isi pembahasannya adalah tentang azimah (hukum yang berlaku secara normal) dan rukhshah (keringanan hukum hukum).

Dan secara normal, segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga-rongga terbuka pada tubuh manusia sehingga sampai terasa ke rongga dalam secara sengaja di siang hari bulan Ramadhan hukumnya dapat membatalkan puasa.

Hal ini seperti yang dijelaskan oleh al-Syekh Khathib al-Syarbini dalam karyanya al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib (Juz. 2, hal. 379).

Baca juga: Penjelasan Tentang Bolehkah Lansia Tak Berpuasa? Apa Gantinya yang Harus Dilakukan?

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado
Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado Dr KH Ahmad Rajafi Sahran MHI.

Adapun mengenai masalah ini, terdapat dua pendekatan yang digunakan oleh para ulama, namun dengan inti jawaban yang sama.

Pertama, bahwa mata tidak terkategori sebagai rongga yang bila masuk sesuatu ke dalamnya akan sampai ke tenggorokan, sehingga sesuatu yang dimasukkan ke dalam mata mereka analogikan seperti diperbolehkannya penggunaan celak mata.

Hal ini seperti yang diungkapkan oleh yekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan (hal. 156).

Baca juga: Bolehkah Penderita Asam Lambung Berpuasa ? Apakah Berbahaya bagi Kesehatan?

Sehingga dengan demikian, penggunaan obat obat tetes mata bagi orang yang sedang berpuasa itu hukumnya diperbolehkan dan tidak sampai membatalkan puasa dan tidak pula masuk ke dalam keadaan darurat.

Kedua, masuknya sesuatu ke dalam rongga-rongga secara sengaja yang dapat membatalkan puasa dapat berubah hukumnya bila terdapat kondisi yang meringankannya (rukhshah) seperti kondisi darurat, dan kondisi darurat sebagaiman kaidah hukum Islam dapat membolehkan sesuatu yang dilarang.

Sebagaimana penjelasan al-Syaikh Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi dalam Bughyah al-Mustarsyidin (hal. 182), di mana bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, dan ia tidak dapat membaik kecuali dengan memasukkan obat ke dalamnya seperti minyak atau kapas, dan hal itu nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal yang demikian boleh hukumnya dan sah puasanya, karena darurat. Wallahua’lam.

Dr. KH. Ahmad Rajafi Sahran, M.H.I
Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado

Artikel lain Curhat Seputar Ramadhan: cek disini (klik link)

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terbaru Tribun Manado: klik link

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved