Curhat Seputar Ramadhan
Penjelasan Tentang Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan?
Simak penjelasan terkait pertanyaan Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari pada Bulan Ramadhan? Jawaban Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado.
Kedua, masuknya sesuatu ke dalam rongga-rongga secara sengaja yang dapat membatalkan puasa dapat berubah hukumnya bila terdapat kondisi yang meringankannya (rukhshah) seperti kondisi darurat, dan kondisi darurat sebagaiman kaidah hukum Islam dapat membolehkan sesuatu yang dilarang.
Sebagaimana penjelasan al-Syaikh Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi dalam Bughyah al-Mustarsyidin (hal. 182), di mana bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, dan ia tidak dapat membaik kecuali dengan memasukkan obat ke dalamnya seperti minyak atau kapas, dan hal itu nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal yang demikian boleh hukumnya dan sah puasanya, karena darurat. Wallahua’lam.
Dr. KH. Ahmad Rajafi Sahran, M.H.I
Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Manado
Artikel lain Curhat Seputar Ramadhan: cek disini (klik link)
Baca Berita Lainnya di: Google News
Berita Terbaru Tribun Manado: klik link
Curhat Seputar Ramadhan
Ramadhan
obat tetes mata
siang hari
Bolehkah Gunakan Obat Tetes Mata di Siang Hari Bul
Bolehkah Wanita Menyusui Mengganti Puasa dengan Membayar Fidyah? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Batalkah Puasa Jika Melakukan Pemeriksaan Kesehatan? Simak Penjelasan Lengkap Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Hukum Puasa Jika Lupa Baca Niat dan Tidak Sahur karena Tertidur, Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Batalkah Puasa Jika Mimpi Basah Siang Hari di Bulan Ramadhan ? Simak Penjelasan Komisi Fatwa MUI |
![]() |
---|
Penjelasan Tentang Apakah Selalu Berkumur-kumur Membatalkan Puasa ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.