Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Bocah Icha di Manado Sulawesi Utara Enggan Tempuh Jalur Praperadilan

Tersangka dugaan kasus kekerasan anak di bawah umur tidak ingin menempuh jalur praperadilan. Kuasa hukum menerangkan akan berjuang di pengadilan.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Marlon Budiman mengenakan baju tahanan di Polresta Manado. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak tirinya, yakni korban CT alias Icha. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kuasa hukum Marlon Budiman bernama Irwan Mamonto menegaskan tak akan mengajukan praperadilan.

Hal ini dikatakan Irwan saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Selasa (4/4/2023).

Sebelumnya diketahui bahwa Marlon Budiman menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan anak di bawah umur pada bocah berinisial CT (10) alias Icha yang merupakan anak tirinya.

Menurut Irwan Mamonto, kliennya tak ingin mengajukan praperadilan.

"Jadi kami tak akan ajukan praperadilan. Klien kami juga tak ingin hal itu," ujarnya. 

Namun, ia mengatakan jika pihaknya siap bertarung di pengadilan bila kasus ini sampai ke sana.

"Siap bertarung dan membuktikan bahwa klien kami tak bersalah," ungkapnya.

Ia juga mengatakan jika sepanjang kasus ini berjalan di kepolisian, ada banyak sekali kejanggalan.

Selain itu, Irwan Mamonto juga membeberkan dua fakta terkait kematian bocah Icha. 

Fakta yang pertama bahwa pihaknya punya bukti foto bagian kepala bocah Icha seperti dipukul dengan benda tumpul. 

Baca juga: Bagaimana Kondisi Pasar Kayu Bulan dan Buha Manado? Ini Penjelasan Lucky Senduk

Baca juga: Modus Mbah Slamet Lakukan Penipuan, Sudah 12 Orang Dibunuh

"Bukti foto ini kami dapatkan dari dokter di RSU Prof Kandouw saat Icha masih dirawat di sana. Kenapa bukti ini tidak ditindaklanjuti oleh polisi," ucap dia. 

Irwan Mamonto mengatakan adanya tanda kekerasan di kepala bocah Icha menandakan bahwa korban sempat mendapatkan kekerasan. 

"Jika ada kekerasan maka penyebab kematiannya bukanlah leukimia. Sedangkan polisi mengatakan jika kematian Icha disebabkan karena leukemia," ucap dia lagi. 

Sedangkan untuk fakta yang kedua adalah pada saat Icha masih dirawat di rumah sakit, ada dua nama pelaku yang disebut. 

Bahkan Icha menyebut dua nama ini ke Kapolda Sulut langsung.

Marlon Budiman mengenakan baju tahanan di Polresta Manado. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak tirinya, yakni korban CT alias Icha.
Marlon Budiman mengenakan baju tahanan di Polresta Manado. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap anak tirinya, yakni korban CT alias Icha. (tribunmanado.co.id/Nielton Durado)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved