Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

2 Anak di Bitung Sulawesi Utara Ditangkap Polisi, Bawa Pisau dan Panah Wayer

Polres Bitung menangkap dua anak di bawah umur karena kedapatan membawa sajam dan panah wayer. Kabarnya mereka ingin mencari musuh.

Tribunmanado.co.id/Dok. Humas Polres Bitung
Dua anak di bawah umur ditangkap Polsek Aertembaga karena kedapatan membawa senjata tajam di Bitung, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Katim Resmob Polsek Aertembaga, Bripka Handri Koagow, alias Komandan Angky mengamankan dua laki-laki yang diduga memiliki senjata tajam (sajam) pisau dan panah wayer.

Ironisnya, kedua terduga berinisial TM dan SM masih di bawah umur.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiyabudi, menyampaikan kronologinya.

Selasa (4/4/2023) pukul 02.00 Wita saat Tim Resmob Polsek Aertembaga patroli, mereka mendapat laporan masyarakat.

Awalnya, warga mendapat kedua anak tersebut mengendarai motor sambil berteriak atau bakuku dari arah Pasar Winenet menuju Perum Uka Winenet.

Tim Resmob Polaek Aertembaga pun mencari kedua anak tersebut.

Akhirnya polisi mendapati TM dan SM di trotoar di wilayah Aertembaga.

Polisi kemudian memeriksa keduanya dan mendapati pisau yang diletakkan di pinggang sebelah kiri.

Sedangkan satu orang lainnya kedapatan membawa 3 busur panah wayer beserta 1 pelontar.

"Hasil interogasi mereka membawa senjata tajam karena mereka ingin mencari musuh mereka yang berada di Perum Uka," tambah Iptu Iwan Setiyabudi.

Baca juga: 20 Contoh Soal dan Kunci Jawaban US Matematika Kelas 6 SD/MI 2023, Soal Pilihan Ganda

Baca juga: Ketahuan Istri Nikah Sirih, FP Pejabat di Sekretariat DPRD Bolmung Sulawesi Utara Kena Sanksi

Bawa Sajam saat Nongkrong, Remaja Asal Tombulu Dibawa Tim Samapta Polresta Manado

Seorang remaja MS (18) dibawa Tim Samapta Polresta Manado, Sulawesi Utara, Senin 3 April 2023 sekitar pukul 03.00 Wita.

MS diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik saat sedang nongkrong di seputaran lapangan Sparta Tikala, Kota Manado.

MS diketahui adalah warga Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Dari laporan yang diterima Tribunmanado.co.id, penangkapan ini berawal ketika tim Samapta Polresta Manado melakukan patroli rutin.

MS (18) ditangkap Tim Samapta Polresta Manado, Senin 3 April 2023 sekitar pukul 03.00 Wita, lantaran kedapatan membawa senjata tajam.
MS (18) ditangkap Tim Samapta Polresta Manado, Senin 3 April 2023 sekitar pukul 03.00 Wita, lantaran kedapatan membawa senjata tajam. (Polresta Manado)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved