Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Partai Demokrat

Moeldoko Tanggapi Tudingan AHY soal Perebutan Kekuasaan Partai Demokrat

KSP Moeldoko menanggapi tudingan dari AHY soal dirinya berusaha merebut kekuasaan Partai Demokrat.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS
AHY Vs Moeldoko. Kabar terbaru KSP Moeldoko menanggapi tudingan dari AHY soal dirinya berusaha merebut kekuasaan Partai Demokrat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menanggapi tudingan dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait dirinya yang dinilai berusaha merebut kekuasaan Partai Demokrat.

Moeldoko tak bicara banyak mengenai upaya peninjauan kembali (PK) dalam kasus sengketa perebutan kekuasaan di Partai Demokrat.

"Pertanyaan itu nanti, belum dijawab sekarang," kata Moeldoko merespons pertanyaan wartawan di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Saat terus dikejar oleh awak media, Moeldoko juga enggan banyak membuka mulut.

Mantan Panglima TNI itu mengaku tidak tahu menahu soal upaya PK yang disebut berbekal empat novum atau bukti baru itu.

"Enggak ngerti aku, enggak ngerti," kata mantan Panglima TNI tersebut.

Moeldoko pun memberi jawaban seadanya saat ditanya soal pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang akan melawan upaya Moeldoko merebut Demokrat.

"Ya terserah saja," ujar Moeldoko.

Moeldoko Dituding AHY Berusaha Gagalkan Pencapresan Anies Baswedan Lewat PK
Moeldoko Dituding AHY Berusaha Gagalkan Pencapresan Anies Baswedan Lewat PK (Kolase/Tribun Kaltara dan Kompas.com)

Diberitakan sebelumnya, AHY mengungkapkan bahwa upaya Moeldoko merebut Partai Demokrat masih dilakukan.

AHY mengatakan, Moeldoko dan mantan politikus Demokrat Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke Mahkamah Agung terkait kasus tersebut.

"Sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023, kami menerima informasi bahwa KSP Moeldoko, dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba-coba

untuk mengambil alih Partai Demokrat,” ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Ia menuturkan, PK tersebut merupakan langkah lanjutan dari putusan kasasi MA dengan perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus 29 September 2022.

Gugatan itu terkait pengesahan AD/ART Partai Demokrat hasil Konferensi Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

AHY mengungkapkan, Moeldoko cs mengeklaim telah menemukan empat bukti baru untuk mengesahkan kepemimpinannya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved