Mahfud MD
Curhat Sulit Sampaikan Aspirasi ke DPR hingga Bandingkan era Bung Karno, Mahfud MD Ungkit Cukong
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengakui betapa sulitnya menyampaikan aspirasi ke lembaga DPR
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui Mahfud MD sempat berdebat dengan anggota DPR.
Saat berdebat Mahfud MD sebut kesulitan mengajukan aspirasi-aspirasi yang baik di DPR.
Hingga membandingkan di DPR era saat ini dengan era Bung Karno.
Mahfud MD pun mengungkit soal cukong.
Terkait hal tersebut berikut ini pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.
Saat ceramah di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Baca juga: Renungan Kristen Matius 27 : 27 – Pengharapan Dibalik Ketidakadilan
Baca juga: Kini Tampil Beda, Ternyata Aming Punya Alasan Khusus Dulu Sering Tampil Berbusana Perempuan
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengakui betapa sulitnya menyampaikan aspirasi ke lembaga DPR RI.
Mahfud MD mengungkapkan hal itu ketika mengisi ceramah di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Minggu (2/4/2023) malam.
"Kemarin saya bicara kok susah ya mengajukan aspiras-aspirasi yang baik. Bagi pembangunan hukum tetapi selalu gagal di DPR," kata Mahfud MD.
Dirinya pun membandingkan DPR era saat ini dengan era Bung Karno.
Ketika zaman Bung Karno, kata dia, saat muncul aspirasi dari siapa pun segera ditindaklanjuti dengan pembuatan undang-undang.
"Zaman Pak Harto juga lumayan. Kalau sekarang ini undang-undang penting enggak bisa lahir. Parpolnya nolak, DPR-nya nolak, ketika ditanya DPR kok nolak. Bos (jawaban DPR)," ujar Mahfud diiringi sorakan dan tepuk tangan jamaah.
Mahfud melanjutkan, di era sekarang Indonesia masuk pada demokrasi transaksional, di mana kepala daerah dibiayai oleh cukong-cukong.
"84 persen kata KPK, KPK menyatakan resmi. 84 Persen kepala daerah di Indonesia dipilih melalui cukong," ucap dia.
Imbasnya kata Mahfud MD, kepala daerah lalu diminta untuk memuluskan izin-izin, hingga pemenangan tender perusahaan milik cukung.
"Akibatnya banyak pertambangan liar, banyak IUP ganda (izin Usaha Penambangan), maka kemarin sangat mengagetkan ketika indeks persepsi korupsi turun anjlok," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul soal pemerintah harus melobi ketua umum partai politik jika ingin Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan.
"Ya, bergurau saya kira itu," ujar Mahfud di Laboratorium Agama Masjid UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu (1/04/2023).
Mahfud menambahkan, bahwa Ketua Komisi III DPR RI tersebut memang suka bergurau.
"Kalau Pak Pacul (Bambang Wuryanto) kan suka bergurau," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Debat Panas dengan DPR
Sampailah ketika Mahfud mencecar tiga anggota Dewan yang ditantangnya, yakni Benny K Harman, Arsul Sani, dan Arteria Dahlan.
Awalnya, Mahfud mencecar Arsul lantaran menilai dirinya tak berwenang mengumumkan praktik TPPU.
"Jadi, jangan main ancam-ancam begitu, kita nih sama saudara. Saudara, oleh sebab itu, saudara saya ingin menegaskan kepada Pak Arsul harap jangan dipotong," kata Mahfud dengan nada sinis.
Mahfud lantas menyindir Arsul yang pernah membicarakan kewenangannya untuk mengumumkan TPPU.
Ucapan Arsul itu merujuk Pasal 4 Perpres Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Mahfud menilai, meskipun tidak ada kewenangan, hal ini bukan berarti dirinya tidak bisa mengumumkan adanya praktik TPPU.
"Pak Arsul bicara kewenangan, menurut perpres kewenangan polhukam itu A, B, C, D. Tidak berwenang mengumumkan. Lho, saya tanya, apa dilarang mengumumkan. Kalau tidak berwenang apa dilarang," ujarnya.
Pernyataan Mahfud itu pun dibalas Arsul Sani lewat sebuah hadis dan pantun.
Arsul mengambil sebuah hadis yang menggambarkan agar seseorang menahan amarahnya.
"Bukhori dan Muslim, orang yang kuat itu bukan karena dia jago gulat, baik jago gulat fisik maupun gulat mulut. Tapi orang yang kuat itu yang dapat menahan diri ketika dia sedang marah," kata Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
"Karena itu, saya ingin sampaikan, janganlah engkau marah untuk diri sendiri, he he he," ujarnya melanjutkan diiringi riuh tawa seluruh hadirin di Komisi III.
Selain Arsul, Mahfud juga menyinggung Benny K Harman. Ia tak senang dengan gaya Benny bertanya bak polisi ke tersangka.
"Saya sampaikan juga sekarang ke Pak Benny, lho tanyanya kok seperti polisi, 'Menko boleh ngungkapkan (laporan hasil analisis) apa enggak?'" kata Mahfud bernada tinggi.
Mahfud tak menjabarkan secara gamblang konteks pertanyaan yang dilontarkan oleh Benny K Harman.
Namun, ia meminta Benny tak perlu bertanya terlalu dalam seperti motif menyampaikan laporan dan lain-lain.
"Nih, saya tanya ke Pak Benny. 'Pak Benny, boleh ndak saya ke kamar mandi sekarang, boleh, mana pasalnya? Ndak ada, karena boleh'," ujar Mahfud.
"Kalau dilarang, baru ada pasalnya," katanya lagi.
Menanggapi Mahfud, Benny menyatakan bahwa gaya bertanyanya seperti itu hal yang biasa saja.
Ia mengingatkan bahwa DPR memiliki hak untuk bertanya kepada mitra kerja, yaitu pemerintah.
"Kadang kala Pak Mahfud, Pak Mahfud tahu juga, kita bertanya seperti kala lagi polisi tanya klien, tanya, tanya, atau jaksa tanya terperiksa. Kadang kala lebih tajam," ujar politisi Partai Demokrat itu.
Begitu juga, menurut Benny, mengenai hak interupsi anggota Dewan yang dijamin oleh Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Oleh karenanya, ia meminta Mahfud MD menaati interupsi sebagai hak anggota DPR.
"Itu diatur dalam undang-undang ini, supaya jangan ada anggapan kita bikin-bikin," kata Benny sembari menunjukkan buku UU MD3.
Sementara itu, kepada Arteria Dahlan, Mahfud menantangnya untuk mengancam Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan dengan ancaman pidana karena membocorkan rahasia dokumen atau keterangan.
Sebab, Arteria Dahlan sempat memperingatkan Mahfud mengenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pasalnya, Mahfud dituding telah membocorkan dokumen mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
"Berani kah saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan? Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Menko Polhukam," ujar Mahfud.
"Coba saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, 'Pak Budi Gunawan, menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44'. Kan persis yang saudara baca kepada saya," katanya lagi.
Disentil Mahfud, Arteria Dahlan lantas menyinggung balik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Arteria mengatakan, ia diserang oleh Mahfud MD padahal tidak pernah mengomentari dirinya. Bahkan, ia menggertak balik perkataan Mahfud di hadapan peserta rapat Komisi III.
"Saya kaget enggak pernah ngomentarin bapak. Saya lagi namanya diserang, saya diancam, saya dibilang menggertak. Tadi di sini Pak Mahfud ke Arteria Dahlan, 'jangan gertak saya, saya juga bisa gertak saudara', Sekarang saya juga bisa gertak, enggak ada di dunia ini yang saya takutin kecuali Allah," ujar politisi PDI-P itu.
Baca berita Tribun Manado lainnya di Google News
Telah tayang di TribunSolo.com
Cerita Luhut Kirim 2 Kopassus Kawal Mahfud MD yang Ditinggal 12 Ajudan Polri Imbas Kasus Cicak Buaya |
![]() |
---|
Mahfud MD: Harus Diakui Secara Sportif Prabowo-Gibran Menang Pemilu, Masa Mau Marah-marah Terus |
![]() |
---|
Mahfud MD: Yang Menang Pemilu Harus Diakui, Yang Kalah Jangan Marah-marah Melulu |
![]() |
---|
Mahfud MD Pesimistis soal Pemberantasan Korupsi di Rezim Prabowo-Gibran Mendatang |
![]() |
---|
Mahfud MD Bicara Soal Nasibnya Setelah Tanggal 22: 'Berakhir atau Berlanjut' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.