Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasib Tiga Avsec Bandara Soekarno Hatta Viral Cium Tangan dan Kawal Bahar Bin Smith, Langgar SOP

Pada video yang beredar terlihat tiga petugas AVSEC berseragam biru itu membungkuk saat mendekati untuk mencium tangan Bahar bin Smith.

Editor: Alpen Martinus
TribunGorontalo.com
Tiga petugas Bandara Soekarno-Hatta lakukan pelanggaran berat karena meninggalkan area tugas dan malah mengawal Bahar bin Smith. 

"Seram juga kalau para AVSEC bandara malah 'mengawal ketat' dan tunduk pada Bahar ini, eks napi penganiayaan anak, yang dikenal penyebar kebencian dan kekerasan berbasis agama," kata Guntur Romli melalui akun Twitternya @GunRomli pada Jumat (31/3/2023).

"Saya meragukan keamanan di bandara nih kalau kayak gini yang dipertontonkan AVSEC," katanya.

Sementara Denny Siregar dalam unggahan videonya meminta tanggapan Angkasa Pura.

"Ini @AngkasaPura_2 gimana tanggapan atas perilaku karyawannya? Kok jadi gak profesional begini," cuit Denny Siregar.

Unggahan Denny langsung ditanggapi Komisaris Angkasa Pura II sekaligus Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari di akun twitternya @fikisatari.

"Sudah langsung diberhentikan bang @dennysirregar 3 avsec (unorganik/outsource).

Godaan puasa pisan nyak," katanya.

Petugas Dipecat

SM of Branch Communications and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP).

Yakni memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.

AP II, katanya telah mengetahui adanya 3 oknum avsec non-organik yang telah melakukan pelanggaran SOP serta tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.

"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," kata Holik Muardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023).

"Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," katanya.

Atas pelanggaran tersebut kata dia diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut.

Sanksi berat yang dimaksud adalah pemberhentian.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved