Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kronologi Kecelakaan Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat saat Hendak ke Bandara, 1 Pemotor Tewas Tertabrak

Terjadi kecelakaan di Jl Kualatungkal-Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi Kamis (30/3/2023).

|
Editor: Tirza Ponto
TRIBUNJAMBI.COM/RIFANI HALIM/Dok Polres Tanjab Timur
Terjadi kecelakaan di Jl Kualatungkal-Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi Kamis (30/3/2023) yang dialami oleh dialami oleh Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Jambi, Syafril Simamuora (Ucok Mora). 

Pengendara motor, Siti, meninggal dunia saat di Puskesmas Simpang Tuan.

Pengakuan Sopir

Dkutip dari Kompas.com, menurut pengakuan pengemudi atau sopir Waka DPRD Tanjab Barat saat diperiksa, perjalanan menuju Jambi, memang untuk mengejar penerbangan 15.00 WIB di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Namun belum sampai bandara terjadi kecelakaan saat dalam perjalanan.

Dengan demikian, agar tidak ketinggalan pesawat, Waka DPRD Tanjab Barat, Sjafril Simamora melanjutkan perjalanan dengan menumpang mobil lain. Agung juga memastikan mobil fortuner yang ditumpangi Sjafril Simamora adalah mobil dinas.

"Iya kendaraan yang digunakan Waka DPRD Tanjab Barat adalah kendaraan dinas dengan TNKB biasa berwarna hitam," jelasnya.

Baca juga: Ini Pertimbangan Polisi soal Pelajar Tewas Kecelakaan di Tomohon Dijadikan Tersangka

Tips Menyalip Kendaraan Besar

Saat berkendara di belakang truk maupun kendaraan besar lainnya, ternyata ada hal-hal yang harus diperhatikan.

Truk atau kendaraan besar lainnya memiliki titik buta atau blind spot.

Mengutip GridOto.com, Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, sebelum menyalip atau mendahului, pengendara harus mempertimbangkan, apakah perlu atau tidak untuk menyalip.

Yang kedua, apakah rambu jalan atau marka jalan memperbolehkan kita untuk menyalipnya.

"Pertama, perlu kah kita menyalip? Kalau memang perlu, yang kedua dibenarkan tidak kita menyalip di tempat tersebut," ujar Jusri.

Ia juga menjelaskan beberapa pertimbangan tersebut.

"Misalnya bolehkah kita menyalip di persimpangan, boleh kah kita nyalip di tikungan, boleh kah kita nyalip di zebra cross? Jelas tidak boleh, jadi harus dipertimbangkan," katanya.

Selain itu, ada pertimbangan ketiga, yakni keamanan kondisi jalan dan lalu lintas sebelum menyalip kendaraan besar.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved