Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadan 2023

Kemenag Boltim Sulawesi Utara Tetapkan Pemberian Zakat dan Infaq Ramadan 1444 Hijriah

Kemenag Bolti telah menetapkan jumlah zakat dan infaq untuk Ramadan tahun ini. Berikut rinciannya.

Penulis: Teguh Putra Mamonto | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Rustaman Paputungan
Kantor Kemenag Boltim. 

Penyaluran BLT Tahap I dilaksanakan di Kantor Desa Tangaton, Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, pada Jumat (31/03/2023).

Kegiatan ini dihadari Pjs Sangadi Desa Tangaton, Eva Mamonto, berserta seluruh perangkat desa dan seluruh penerima BLT.

Hadir pula Viti Mokoginta dan Lanny Wuisan selaku Pembina Desa Tangaton.

Eva Mamonto mengatakan bahwa BLT ditunjukan ke mereka yang benar-benar memerlukan.

"Target penerima BLT ini ditujukan ke mereka yang benar-benar membutuhkan, seperti duda/janda tidak produktif, disabilitas, lansia, dan orang yang memiliki penyakit kronis," katanya.

Baca juga: Contoh Doa Kristen - Doa Pembukaan Ibadah Sekaligus Pembacaan Alkitab

Baca juga: Kronologi Hingga Motif Anak Bunuh Ayah di Riau, Kesal karena Korban Tak Beri Uang Rokok untuk Pelaku

Penerima BLT sendiri berjumlah 35 orang, disesuaikan dengan DD yang digunakan.

Eva Mamonto berharap BLT bisa menjadi berkah dan memberi manfaat di bulan Ramadan.

"Semoga bantuan yg diberikan dapat bermanfaat bagi penerima, menopang kehidupan terutama sedang menjalani puasa di bulan Ramadan," tuturnya.

Di sisi lain, Viti Mokoginta menyampaikan bahwa BLT Tahap I dibagikan pertriwulan dan diterima secara bertahap.

"Untuk tahap I langsung dibayarkan 3 bulan, jika sudah ada laporan dari pemdes dan SPJ lengkap insyaallah tahap II akan segera disalurkan. Jadi BLT ini diterima secara bertahap," ucapnya.

Penyaluran BLT Tahap I di Kantor Desa Moyongkota, Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, pada Kamis (30/3/2023).
Penyaluran BLT Tahap I di Kantor Desa Moyongkota, Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, pada Kamis (30/3/2023). (tribunmanado.co.id/Teguh Mamonto)

Viti Mokoginta juga menyampaikan untuk besaran BLT sudah ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Untuk besarannya per triwulan Rp 900 ribu dan yang menentukan penerima dan besarnya bantuan dari pemerintah pusat, bukan sangadi," tutupnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved