Kanim Manado
Kantor Imigrasi Manado Kembali Hadirkan Pelayanan Pasport Elektronik
Mewakili kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Kasitikim Angga Mahardhika menginformasikan bahwa E-Paspor sudah bisa dilayani kembali.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelayanan Pasport elektronik (E Paspor) kembali tersedia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Sulawesi Utara.
Mewakili kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Kasitikim Angga Mahardhika menginformasikan bahwa E-Paspor sudah bisa dilayani kembali di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.
"Bagi masyarakat yang membutuhkan E-Paspor bisa langsung mendaftar di aplikasi M-Paspor," jelas Angga Mahardhika.
Dia pun memastikan setiap masyarakat akan dilayani dengan sebaik-baiknya oleh pihak Kanim Manado.
"Kami siap melayani dengan sebaik-baiknya," ujar Angga Mahardhika.
Paspor elektronik adalah dokumen negara yang sah dan bisa digunakan ke negara mana pun.
Tidak ada perbedaan perlakuan antara paspor biasa dengan paspor elektronik.
E-Paspor tetap menjadi dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Indonesia dari yang bersangkutan saat berada di luar negeri.
Paspor elektronik memiliki chip yang bisa dipindai.
Chip ini menyimpan data biometrik wajah dan sidik jari pemiliknya.
Nantinya, pengguna paspor elektronik bisa melewati auto-gate di bandara yang menyediakan fasilitas tersebut.
WNA Asal Korea Terbantu Pelayanan Izin Tinggal di Kanim Manado Sulawesi Utara
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado memiliki Inovasi Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian Jemput Bola atau disingkat PANIKI JO.
Pelayanan PANIKI JO diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili atau berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, dengan permintaan/permohonan tertulis dari Orang Asing atau Penjamin tanpa dikenakan biaya.
Pelayanan PANIKI JO meliputi kegiatan Pengambilan Data Biometrik Orang Asing di tempat pemohon dan pengantaran dokumen keimigrasian ketempat pemohon yang telah selesai.
Byung Jin Ahn warga negara Korea Selatan pemohon perpanjangan Izin Tinggal mengapresiasi pelayanan ini.
"Saya terbantu karena bisa urus Izin Tinggal di rumah tanpa harus ke Kantor Imigrasi Manado" ujar Byung Jin Ahn.
Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha menjelaskan bahwa layanan ini hadir dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
"Pemohon tidak perlu bersusah payah datang ke Kantor Imigrasi Manado yang mungkin jangkauannya jauh atau memikili waktu yang terbatas.
Kami (Imigrasi Manado) yang akan datang ke tempat pemohon" penjelasan Made Hepi.
Lanjut Made Hepi, membutuhkan pelayanan PANIKI JO, sahabat Komando cukup menghubungi di nomor 08114326010.
"Kami siap melayani sahabat," jelas Made Hepi. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Kanim Manado Sulawesi Utara Gelar Pelayanan Easy Pasport di Tribun Manado, 11 Permohonan Terlayani |
![]() |
---|
Kanim Manado Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian dengan Timpora Tomohon |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Manado Adakan Ibadah Oikumene, Pendeta: Mari Kita Beri yang Terbaik Bagi Tuhan |
![]() |
---|
Kanim Manado Sosialisasikan Pendaftaran Sekolah Kedinasan Politeknik Pemasyarakatan dan Keimigrasian |
![]() |
---|
WNA Asal Korea Terbantu Pelayanan Izin Tinggal di Kanim Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.