Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rafael Alun

Akhirnya Terungkap Sosok Artis Inisial R dan P di Kasus Rafael Alun, Iskandar: Orang Kaya Baru

Ciri-ciri lainya, kata Iskandar Sitorus, artis R tersebut seorang laki-laki. Artis tersebut tinggal di DKI Jakarta dan merupakan orang kaya baru (OKB)

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kompas.com
Rafael Alun Trisambodo. Sosok artis pria inisial R di Jakarta terlibat kasus pencucian uang bersama Rafael Alun Trisambodo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - KPK tengah mendalami sosok artis yang diduga terkait kasus pencucian uang Rafael Alun Trisambodo.

Rafael merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan gratifikasi.

Rafael Alun kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Dia diduga menerima gratifikasi dalam kasus pajak tahun 2011-2023.

Baca juga: Rating 8 Drakor Terbaru Maret 2023, Drama Korea The Secret Romantic Guest House Hingga Oasis Menurun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Dalam kasus korupsi tersebut, ada dua sosok artis Indonesia yang terseret, yakni inisial R dan inisial P.

Ciri-ciri keduanya telah terungkap, dengan modus menjadi bintang iklan dari suatu perusaan cangkang.

Terungkapnya kasus korupsi Rafael Alun telah dibeberkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Dia mengatakan, KPK telah menaikan status kasus gratifikasi tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023), seperti dilansir dari Tribunnews.com.

"Saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," sambungnya menjelaskan.

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Atas dugaan tersebut, dia ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved